Suami wajib menyediakan air untuk mandi wajib istrinya

Suami diwajibkan memberikan air untuk mandi wajib yang disebabkan oleh ulahnya, seperti mandi habis bersetubuh dan mandi sesudah melahirkan bayi, tetapi tidak wajib untuk menyucikan haid dan ihtilam (mimpi bersetubuh) serta membasuh najis. Tidak pula air untuk berwudhu, kecuali jika si suami membatalkan wudhu dengan memegangnya.

Suami tidak wajib memberi minyak wangi kepada istrinya

Tidak diwajibkan atas si suami memberikan minyak wangi (parfum) kecuali hanya untuk menghilangkan bau badan, dan tidak pula celak mata, serta tidak pula obat-obatan untuk sakit dan upah tabib. Akan tetapi, is istri berhak mendapat makanan selama dalam hari-hari sakit berikut lauk pauk, pakaian serta sarana untuk membersihkan tubuh, dan ia boleh menggunakan biaya tersebut untuk keperluan obat-obatan serta keperluan lainnya.

Kewajiban suami terhadap istri

Makanan, lauk pauk, sandang, kasur, dan sarana membersihkan diri wajib diberikan kepada istri oleh suami. Dengan cara pemilikan begitu si istri menerimanya, sekalipun tanpa ijab dan qabul, karena pemilikannya ialah secara otomatis di saat dia menerimanya.

Karena itu, pihak suami tidak boleh mengambilnya dari tangan si istri kecuali dengan kerelaan istri.

Adapaun mengenai rumah tempat tinggal, dimasukkan ke dalam pengertian sebagai pemberian kesenangaan yang gugur dengan sendirinya bila masanya berlalu, karena rumah semata-mata hanya untuk dimanfaatkan kegunaannya (bukan untuk dimiliki oleh si istri). Rumah sama dengan pelayan (yakni jasanya yang diperlukan, sedangkan orangnya tidak dimiliki).

Semua yang dijadikan untuk dimiliki oleh si istri menjadi utang yang tertanggung pada suami jika lewat dari masa pemberian, dan pihak suami harus menggantinya, serta tidak dapat gugur karena si suami meninggal dunia di tengah periode.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top