Suami diwajibkan memberikan sandang yang baru, jika sandang yang diberikan tidak dapat tahan satu tahun. Umpamanya si suami memberikan pakaian baru kepad aistrinya setiap enam bulan sekali guna memperbarui pakaiannya.
Seandainya pakaian si istri rusak pada pertengahan musim, sekalipun bukan karena kecerobohan pihak si istri, pihak suami tidak wajib menggantinya dengan yang baru.
Memberikan ganti pakaian kepada si istri diwajibkan pakaian yang masih baru.
Istri berhak mendapatkan sarana untuk membersihkan badannya
Pihak istri wajib memperoleh sarana untuk membersihkan tubuh dan pakaiannya dari si suami, sekalipun si suami tidak ada di tempat, mengingat sarana tersebut diperlukan oleh si istri, sama halnya dengan lauk pauk.
Di antara sarana untuk membersihkan diri ialah daun sidr (kegunaannya sama dengan sabun) dan perlengkapan lain, seperti sisir, siwak, (sikat gigi), dan selilit (semacam biting untuk memberihkan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi).
Suami wajib memberi istrinya minyak rambut
Diwajibkan atas suami memberikan minyak rambut untuk istrinya, demikian pula body lotion untuk tubuhnya jika si istri biasa memakainya, baik terbuat dari minyak syairaj ataupun lemak satin.
Diwajibkan memberikan minyak seminggu sekali atau lebih sesuai dengan kebiasaan si istri, dan diwajibkan pula memberi minyak buat lentera penerangannya.
Wanita yang sedang hamil dalam keadaan tertalak ba’in dan wanita yang suaminya sedang tidak ada di tempat tidak berhak mendapat semua itu selain hanya sarana untuk menghilangkan kekuatan dan kotoran rambut. Demikian pendapat di kalangan mazhab Imam Syafii.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani