Kewajiban yang harus dipenuhi suami

Suami wajib memberi air minum dan garam

Suami wajib memberikan nafkah berupa garam, kayu bakar, dan air minum, mengingat air minum merupakan kebutuhan pokok yang tak dapat diabaikan karena kelestarian hidup tergantung kepadanya.

Selain itu diwajibkan pula biaya perongkosan untuk membuat tepung, adonan, roti, dan memasak makanan, jika si istri yang bersangkutan bukan termasuk dari kalangan kaum yang terbiasa mengerjakan hal-hal tersebut dengan sendirinya.

Demikian menurut apa yang telah ditetapkan oleh Ibnur Rif’ah dan Al Adzru’i, sedangkan selain keduanya bahwa hal tersebut (kebiasaan dan bukan kebiasaan membuat masakan sendiri) tidak ada bedanya, yakni wajib mendapat biaya untuk keperluan tersebut.

Suami wajib memberikan peralatan rumah tangga

Selain itu diwajibkan pula peralatan rumah tangga secukupnya untuk keperluan memasak, makan, dan minum. Yaitu seperti mangkuk, kendi, gentong, panci, sendok, cerek, baik dari kayu atau keramik atau batu.

Tetapi tidak wajib memberinya peralatan yang terbuat dari tembaga, dan juga piring, sekalipun si istri dari kalangan keluarga terhormat.

Suami wajib memberikan pakaian kepada istrinya

Diwajibkan atas suami, sekalipun keadaannya miskin pada permulaan tiap enam bulan memberikan pakaian secukupnya kepada istrinya sesuai dengan ukuran tubuhnya.

Hal yang diwajibkan ialah berupa baju gamis, dengan catatan jika pakaian tradisinya bukan terdiri atas kain dan selendang. Jika pakaian kebiasaannya adalah kain dan selendang, maka keduanyalah yang diwajibkan, bukan baju gamis.

Diwajibkan pula memberi pakaian berupa kain sarung, celana, dan kerudung, sekalipun si istri adalah seorang budak perempuan. Diwajibkan pula memberi pakaian yang dipakai pada kaki (stocking atau kaus kaki).

Mengenai jenisnya disesuaikan dengan standar yang berlaku menurut tradisi pakaian si istri.

Al Mawardi mengatakan, “Memang dibenarkan jika si istri dari kalangan orang-orang yang biasa tidak memakai suatu pakaian pun pada kakinya bila di dalam rumah. Maka tidak wajib memberinya suatu pakaian pun buat kakinya.”

Suami wajib memberikan selimut kepada istrinya

Semua itu wajib diberikan kepada si istri untuk sandangnya, di samping selimut bila cuaca dingin, sekalipun terjadi bukan di musim dingin, dan bahkan di musim dingin ditambah dengan jubah yang tebal.

Selain dalam cuaca yang dingin, sekalipun dalam musim dingin di negeri-negeri yang panas cuacanya, maka yang wajib diberikan kepada si istri sebagai sandangnya ialah kain selendang atau sejenisnya. Jika tradisi yang berlaku di kalangan kaum istri biasa memakai kain selimut selain pakaian mereka, atau mereka terbiasa tidur dengan tidak memakai pakaian luar  (tetapi tidak bertelanjang melainkan hanya pakaian selapis saja atau pakaian tidur), seperti yang dianjurkan oleh sunnah.

Bila ternyata mereka tidak terbiasa tidur memakai selimut, memberikan selimut kepada si istri tidak wajib. Seandainya tradisi mereka biasa memakai pakaian lengkap dalam tidur, maka memberikan pakaian tersebut kepada istri hukumnya wajib.

Mutu pakaian yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dnegan kemampuan ekonomi si suami.

Si suami wajib memberikan semua sarana yang mengikut kepada pakaian-pakaian di atas, seperti kemben (ikat pinggang), celana, kancing untuk baju gamis, jahitan, dan upah untuk menjahit pakaian.

Suami wajib memberikan hamparan (kasur) buat alas tidur istri dan juga bantalnya, jika si istri dari kalangan suatu kaum yang biasa tidur di ranjang.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top