Maskawin boleh dibayar sekalipun salah seorang dari suami istri meninggal

Maskawin dibayar sepenuhnya karena salah seorang dari kedua belah pihak ada yang meninggal dunia, sekalipun persetubuhan belum dilakukan, menurut kesepakatan para sahabat. Atau telah melakukan persetubuhan dengan memasukkan hasyafah (kepala penis)nya saja, sekalipun selaput dara istri masih utuh.

Maskawin gugur karena perceraian atas permintaan pihak istri

Maskawin gugur seluruhnya karena perceraian yang terjadi atas permintaan pihak istri, sebelum dilakukan persetubuhan. Perihalnya sama saja dengan masalah fasakh (rusak)nya nikah oleh pihak istri karena ada cacat pada suaminya, misalnya pihak suami jatuh miskin (hingga tidak mampu membayar maskawin atau tidak mampu memberi nafkah). Sama juga jika ada faktor lain dari pihak istri yang menyebabkan nikah menjadi fasakh (misalnya salah seorang dari istri si suami adalah saudaraa sepersusuannya, atau si istri murtad. Atau karena ulah pihak suami karena pada diri si istri terdapat cacat.

Maskawin dibagi menjadi dua bagian, yakni wajib dibayar separonya saja karena perceraian, sekalipun karena kehendak pihak istri; umpamanya pihak suami menyerahkan hak talak kepada istrinya, lalu si istri menceraikan dirinya sendiri; atau pihak suami menggantungkan cerainya dengan perbuatan si istri, lalu si istri melakukannya; atau si istri diceraikan berdasarkan khulu’. Demikian pula karena rusaknya pernikahan karena kemurtadan suaminya sendiri, sebelum wathi’ (persetubuhan) terjadi (di antara keduanya)

Dapat dibenarkan pihak yang menyangkal adanya persetubuhan dari salah seorang di antara suami istri, yaitu dengan melalui sumpahnya karena pada asal mulanya persetubuhan memang belum terjadi.

Kecuali jika suami menikahinya dengan syarat perawan, kemudian ia mengatakan, “Aku menjumpainya bukan perawan lagi tanpa menyetubuhinya.” Kemudian pihak istri menyangkal, “Tidak, bahkan keperawananku hilang karena engkau setubuhi.” Maka yang dibenarkan adalal pihak istri dengan melalui sumpahnya untuk menolak adanya fasakh nikah, dan pihak suami dibenarkan pula hanya untuk membagi dua mahar (maskawin)nya, jika dia melakukan perceraian sebelum persetubuhan dilakukan.

 

Related Posts