Suami diperbolehkan melakukan semua cara kesenangan dengan istrinya selain pada lubang anusnya, sekalipun dengan cara mengisap kelentitnya atau beronani dengan tangan istrinya, tetapi bukan memakai tangan sendiri sekalipun dikhawatirkan akan zina. Lain halnya dengan Imam Ahmad yang berpendapat berbeda. Tidak boleh pula memecahkan selaput dara dengan jari tangan.
Si suami disunatkan melakukan cumbu rayu terlebih dahulu sebelum bersetubuh, agar si istri siap untuk melakukannya dengan penuh kesenangan
Suami jangan membiarkan istrinya tanpa disetubuhi lebih dari 4 malam sekali
Janganlah seorang suami membiarkan istrinya tanpa disetubuhi setiap empat malam sekali tanpa alasan yang bisa diterima. Dan dianjurkan hendaknya seorang suami berupaya melakukan persetubuhannya diwaktu sahur.
Disunatkan pula hendaknya si suami menangguhkan pencabutan penisnya untuk menunggu si istri mencapai puncak orgasmenya terlebih dahulu, jika si suami mengalami orgasme lebih dulu darinya.
Seorang wanita dikawinkan secara paksa dengan lelaki yang tidak se-kufu’ atau seimbang
Seandainya seorang wanita dikawinkan secara paksa dengan lelaki yang tidak se-kufu’ dengannya, atau dengan izin darinya secara mutlak tanpa ikatan tertentu dengan lelaki yang se-kufu’ atau lainnya, nikahnya tidak sah, mengingat tiada kerelaan darinya terhadap perkawinan tersebut.
Jika seorang wanita mengizinkan (walinya) untuk mengawinkannya dengan lelaki yang ia duga se-kufu’ dengannya, tetapi kenyataannya berbeda, maka nikahnya sah dan tidak ada khiyar (pilihan lain) baginya karena salahnya sendiri tidak mau meneliti sebelumnya.
Wanita boleh melakukan khiyar
Wanita dibenarkan melakukan khiyar jika ternyata suaminya itu mempunyai cacat atau seorang budak, sedangkan dia sendiri wanita yang merdeka.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani