Ayah tidak berhak mengawinkan anak lelakinya yang belum balig

Seorang ayah tidak berhak mengawinkan anak lelakinya yang belum balig kepada budak wanita, karena keadaan anak tersebut masih terpelihara dari perbuatan zina.

Wali nasab atau wala’ mengawinkan wanita yang berada dalam perwaliannya

Wali dari nasab atau wala’ bukan kadi dapat mengawinkan wanita yang berada dalam perwaliannya dengan lelaki yang tidak se-kufu’ (sepadan), tetapi dengan kerelaan dari pihak wanita dan walinya, atau para walinya yang sederajat lagi sempurna (satu sama lainnya) karena tidak adanya hambatan berkat kerelaan mereka.

Tetapi seorang kadi tidak dapat mengawinkan dia dengan lelaki yang tidak sepadan (seimbang), sekalipun mempelai wanita rela dengan lelaki yang tak seimbang itu. Demikian pendapat yang dapat dipegang. Tetapi dengan syarat, jika wanita tersebut mempunyai wali yang sedang tidak di tempat atau hilang tak tentu rimbanya. Dikatakan demikian karena kedudukan kadi sama saja dengan wakil, karena itu kemaslahatan mempelai wanita tidak dapat diserahkan kepadanya dengan begitu saja.

Bila wanita tidak menemukan pasangan yang seimbang

Sejumlah ulama muta-akhkhirin telah mengadakan suatu penelitian, bahwa jika mempelai wanita tidak dapat menemukan pasangan yang se-kufu’ (sepadan atau seimbang) dengannya dan dia merasa khawatir akan adanya fitnah, maka sudah merupakan kewajiban bagi kadi menuruti kehendak mempelai wanita karena keadaannya darurat.

Tetapi bagi wanita yang sejak semula tidak mempunyai wali, lalu si kadi mengawinkannya dengan lelaki yang tidak sepadan berdasarkan permintaan dari mempelai wanita, maka nikahnya itu sah menurut pendapat yang terpilih. Berbeda halnya dengan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi yang berpendapat lain.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top