Status tawanan perang yang belum balig

Hukum tawanan yang belum mencapai usia balig dianggap sebagai orang islam secara lahir dan batin. Penilaian ini adakalanya karena mengikut kepada orang muslim yang menawannya, sekalipun ada orang kafir yang menemaninya di saat dia diboyong sebagai tawanan dan adakalanya karena diikutkan kepada salah seorang dari orang tuanya, sekalipun islam orang tuanya terjadi sebelum dia berada dalam perut ibunya.

Seandainya salah seorang dari keduanya (yakni tuannya atau orang tuanya) mengikrarkan kekafirannya sesudah anak mencapai usia balig, maka anak tersebut dianggap sebagai orang murtad sejak pengakuan kekufuran tuannya atau orang tuanya.

Nasib para tawanan berada dalam kekuasaan imam

Nasib para tawanan perang yang sempurna, karena telah mencapai usia balig, berakal, laki-laki, serta merdeka berada dalam kekuasaan imam atau amir. Untuk itu, imam atau amir boleh memilih salah satu di antara keempat alternatif berikut:

Tawanan perang dihukum mati dengan cara hukuman penggal kepala, bukan dengan cara lain.

Memberikan anugerah (amnesti) kepadanya dengan membebaskannya tanpa syarat.

Menukar mereka dengan kaum muslim yang ditawan oleh mereka atau ditebus dengan harta yang hasilnya wajib dibagi lima, atau ditukar dengan senjata.

Peralatan senjata mereka ditukar dengan kaum muslim yang tertawan oleh mereka, bukan ditukar dengan uang tebusan. Demikian menurut pendapat yang kuat alasannya.

Terakhir ialah menjadikan mereka sebagai budak. Untuk memutuskan hal ini imam atau wakilnya diharuskan mempertimbangkan keputusannya yang paling bermaslahat bagi kaum muslim melalui ijtihad.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top