Anak cucu orang-orang kafir (musuh) dijadikan budak, begitu pula budak-budak mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang islam yang sempurna begitu mereka tertangkap. Sebagaimana seorang kafir harbi dijadikan budak oleh kafir harbi lainnya karena dikalahkan. Dengan kata lain, budak-budak yang muslim itu secara otomatis menjadi budak kaum muslim karena mereka dihasilkan dari tawanan perang. Nasib mereka sama dengan harta rampasan perang lainnya, (yakni dibagi-bagikan kepada pasukan kaum muslim yang mengalahkan tuan-tuan mereka).
Termasuk ke dalam pengertian dzarari (anak cucu) ialah anak-anak, orang gila, dan kaum wanita.
Menyetubuhi wanita-wanita hasil jarahan perang
Tidak ada hukuman had jika seorang penjarah atau ayahnya atau tuannya menyetubuhi seorang budak perempuan yang masih tergabung dalam ghanimah (barang-barang hasil jarahan perang), sekalipun persetubuhan itu terjadi sebelum dilakukan pilihan untuk memiliki, karena di dalamnya terkandung syubhat pemilikan. (dengan kata lain, dia pun mempunyai hak milik di dalam ghanimah tersebut).
Tetapi orang yang mengetahui bahwa perbuatannya itu diharamkan, dikenai hukuman ta’zir; sedangkan orang yang tidak mengerti keharamannya tidak dikenai hukuman ta’zir jika keadaannya dimaafkan, mengingat ia baru masuk islam atau tempat tinggalnya jauh dari para ulama.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu berada dalam keridaan-Nya, serta menjadi orang-orang yang berbahagia dengan masuk ke surga.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani