Hukuman bagi pembunuh tawanan

Barang siapa membunuh tawanan yang masih belum sempurna, dia harus membayar denda seharga tawanan yang dibunuhnya. Akan tetapi, jika seseorang membunuh tawanan yang sempurna sebelum dilakukan pemilihan hak milik, dia hanya dikenakan hukuman ta’zir saja.

Orang kafir yang dilindungi darahnya

Orang kafir seutuhnya yang masuk islam sesudah menjadi tawanan, darahnya dapat terlindungi dari hukuman mati, karena berdasar kepada hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengatakan:

Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah (dan Muhammad adalah utusan Allah). apabila mereka mau mengucapkannya, berarti mereka memelihara darah dan harta bendanya dariku kecuali dengan alasan yang dibenarkan.

Apabila anak-anak status keislamannya diikutkan kepada salah satu dari kedua orang tuanya, sedangkan keadaan anak-anak itu adalah orang-orang merdeka, maka mereka tidak boleh dijadikan budak belian, karena status budak secara mendadak tidak boleh dikenakan terhadap orang yang status islamnya dibarengi dengan status merdekanya.

Muslim yang merdeka tidak boleh dijadikan tawanan

Para ulama sepakat bahwa orang muslim yang merdeka tidak boleh dijadikan tawanan dan tidak boleh pula dijadikan budak.

Tetapi jika mereka (anak-anaknya) berstatus sebagai budak (ketika ditawan), status budaknya tetap utuh. Dari pengertian ini dapat disimpulkan, seandainya seorang kafir harbi mempunyai seorang anak budak yang kemudian dianggap sebagai seorang muslim karena mengikut kepada orang tuanya, maka anak tersebut boleh ditawan dan dijadikan budak.

Pembahasan berikut menerangkan khiyar (pilihan) alternatif lainnya yang belum dijelaskan, yaitu membebaskan tawanan tanpa syarat atau dengan tebusan atau memperbudaknya.

Hal yang membolehkan pilihan menuntut tebusan, sedangkan tawanan yang bersangkutan ingin tetap tinggal di negeri orang-orang kafir, ialah jika dia mempunyai kaum di tempat tersebut yang dapat menjamin keamanan jiwa dan agamanya.

Masuk islam sebelum ditawan

Jika dia masuk islam sebelum ditawan, yakni sebelum kita turun tangan menagkapnya, maka hal tersebut dapat membuat dirinya terlindungi dari hal-hal yang telah disebut di atas (yakni hukuman mati, perbudakan, dna tebusan); seluruh harta bendanya pun, baik yang terdapat di negeri kita maupun di negeri musuh, terlindungi (dari ghanimah).

Demikian pula anak-anaknya yang merdeka lagi masih kecil dan yang berpenyakit gila, yakni selamat dari perbudakan.

Tetapi istrinya tidak, sebab apabila si istri tertawan, sekalipun telah dicampuri oleh suaminya, nikahnya terputus ketika itu juga.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top