Teks atau Sighah Ijab Kabul Pernikahan

Dalam shighah (teks) disyaratkan adanya ijab dari pihak wali, seperti ucapan, “Aku nikahkan kamu, atau aku kawinkan kamu, dengan orang yang ada dalam perwalianku, yaitu Fulanah.”

Ijab

Kalimat ijab tidak sah melainkan dengan salah satu dari kedua kalimat tersebut di atas, karena ada hadis Imam Muslim yang mengatakan, “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka berdasarkan amanat Allah swt, dan kalian halalkan farji (kemaluan)nya dengan menyebut kalimat Allah.”

Kedua lafaz itulah (nikah dan kawin) yang disebutkan di dalam kitabullah, tiada kata-kata lain di dalamnya selain dari kedua lafaz tersebut.

Menurut pendapat yang paling kuat (alasannya), tidak sah melakukan ijab dengan kata-kata “Uzawwijuka” dan “Unkihuka” (Aku sedang mengawinkan kamu, aku sedang menikahkan kamu). Tidak sah pula memakai kata-kata kinayah (kiasan), seperti ucapan, “Aku halalkan putriku kepadamu,” atau “Aku ikatkan dia untukmu.”

Kabul disyaratkan adanya kabul yang bersambung dengan ijab dari calon suami, yaitu dengan kalimat seperti, “Aku kawini dia,” atau “Aku nikahi dia.” Tetapi diharuskan menyebut kata yang menunjukkan calon istri, seperti menyebut namanya, kata gantinya, atau kata isyarat.

Kata ijab dapat pula diucapkan dengan kalimat, “Aku terima atau aku rela,” menurut pendapat yang paling sahih. Lain halnya dengan As-Subuki (dia berpendapat berbeda). Tidak diperbolehkan dengan kalimat, “Aku lakukan nikahnya,” atau “Aku lakukan kawinnya,” atau “Aku terima nikah ini,” atau “Aku terima kawin ini,” menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan. Dan tidak boleh dengan ungkapan, “Aku terima atau aku menerimanya secara mutlak,” yakni menerima wanita yang dikawininya. Tidak diperbolehkan pula dengan kalimat, “Aku terima ini,” yakni nikah ini.

Untuk kabul shighat yang paling utama ialah, “Aku terima nikahnya,” mengingat ungkapan ini menunjukkan makna kabul yang hakiki.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top