Seseorang, dalam nikahnya disunatkan berniat untuk melaksanakan sunnah Nabi saw, dan memelihara agamanya (yaitu memperbanyak pengikut Nabi saw agar memperoleh keturunan yang saleh dan menjadi tameng bagi dirinya dari perbuatan zina).
Sesungguhnya dia akan memperoleh pahala manakala nikahnya ditujukan untuk melakukan ketaatan, seperti memelihara kehormatan (dari perbuatan zina) atau ingin memperoleh anak yang saleh.
Menikah di dalam masjid
Dianjurkan melakukan akad nikah di dalam masjid, pada hari jumat di pagi harinya, dan dalam bulan Syawal. Dianjurkan pula agar ia melakukan dukhlah (menggauli istri yang baru dikawininya itu) dalam bulan yang sama.
Syarat rukun nikah
Rukun nikah itu ada lima, yaitu: mempelai wanita, mempelai laki-laki, wali, dua orang saksi, dan shighah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani