Bolehkah Akad Nikah Diucapkan Dengan Bahasa Yang Bisa Dipahami

Akad nikah dianggap sah apabila memakai terjemahan dari kedua lafaz tersebut, yakni dengan bahasa mana pun, sekalipun dilakukan oleh orang yang pandai berbahasa Arab. Tetapi dengan syarat, hendaknya ia mendatangkan makna yang dianggap oleh bahasa orang yang bersangkutan sebagai terjemahan leterlijk dari bahasa Arabnya.

Kebolehan memakai bahasa asing ini dengan syarat bilamana masing-masing pihak yang berangkutan dapat memahami makna yang dimaksud, demikian pula halnya kedua orang yang menjadi saksi.

‘Allamah Taqiyyus Subuki di dalam Syarhul Minhaj mengatakan, “Seandainya ada suatu lafaz yang telah disepakati oleeh penduduk suatu daerah menunjukkan makna sesinonim dengan nikah tanpa terjemahan leterlijk-nya, bila dipakai akad nikah dianggap tidak sah.”

Yang dimaksud dengan terjemahan dalam masalah ini adalah terjemahan makna menurut istilah bahasa (yakni terjemahan leterlijk), seperti kata nikah menunjukkan makna penggabungan dan persetubuhan. Untuk itu, akad nikah dianggap tidak sah bila memakai kata-kata yang telah dikenal di kalangan sebagian daerah sebagai kata-kata yang sesinonim dengan pengertian mengawinkan.

Seandainya seorang kadi meng akad nikahkan dengan memakai bahasa Arab ternyata orang asing yang tidak mengerti makna asalnya, hanya dia mengenal bahwa ungkapan tersebut dikhususkan untuk akad nikah, maka akadnya dianggap sah. Demikianlah menurut Syeikh Athiyyah.

Di dalam kitab Syarhul Irsyad dan Syarhul Minhaj, dijelaskan bahwa lahn (kesulitan dalam mengucapkan suatu huruf) yang dilakukan oleh orang asing tidak membahayakan akad nikah. Seumpamanya dia membaca fat-hah huruf ta untuk pembicara (mutakallim) dan mengganti jim menjadi za atau sebaliknya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top