Shalat Tarawih

Shalat tarawih bagi selain penduduk Madinah sebanyak 20 rakaat. Adapun penduduk Madinah karena mulianya berdekatan Rasulullah Saw mereka melakukan 36 rakaat, dengan menambah 16 rakaat di dalam mengimbangi thawafnya penduduk Makkah, empat kali tujuh putaran. Maka setiap kali istirahat dari shalat 20 rakaat tersebut bertawaf 7 kali putaran.

Imam Syafii berkata, “Shalat tarawih 20 rakaat itu lebih saya sukai bagi penduduk Madinah, dan wajib salam setiap 2 rakaat. Maka apabila salamnya melebihi dua rakaat karena tidak mengerti, shalat tersebut menjadi shalat sunah mutlak.

Orang yang akan melakukan salat tarawih hendaknya berniat shalat tarawih atau qiyam ramadhan. Shalat itu disebut tarawih sebab mereka istirahat sesudah setiap 2 rakaat karena lamanya berdiri dalam melakukan shalat itu. Demikian keterangan dalam kitab Tuhfah. Sedangkan Al Barmawi mengatakan, shalat tersebut dinamakan tarawih karena pada sahabat beristirahat sesudah setiap 4 rakaat dan mereka berthawaf pada saat itu dengan thawaf yang sempurna.

Setiap salat sunah itu mempunyai keutamaan atau fadilah dan balasan pahala yang besar di sisi Allah, tidak ada yang mengetahui besarnya pahala selain Allah.

Menurut Ibnu Hajar bahwa disyariatkannya salat sunah itu adalah sebagai penyempurna kekurangan shalat fardhu, bahkan di akhirat dapat menempati kedudukan shalat fardu yang tertinggal karena adanya halangan seperti lupa.

Related Posts