Puasa

Puasa adalah rukun islam yang ketiga. Puasa ialah menahan diri dari kedua syahwat, farji dan perut mulai terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari karena taat kepada Allah.

Rukun Puasa

Niat setiap hari pada bagian malam

Niat puasa itu wajib dilaksanakan setiap hari, karena niat itu termasuk rukun, dan setiap hari berpuasa itu merupakan suatu ibadah yang khusus.

Tempat niat itu adalah di dalam hati, niat tidak cukup hanya diucapkan saja, tidak disyaratkan melafadzkannya. Sedangkan melafadzkan niat adalah sunah. Puasa fardu seperti puasa ramadhan ada’ atau qadha, puasa kifarat, dan puasa nazar, niatnya disyaratkan di malam hari, yaitu di antara waktu mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar walaupun puasanya anak kecil yang sudah tamyiz dan melakukannya masih susah, sedangkan bentuk puasanya adalah puasa fardu seperti halnya shalat fardu. Karena Rasulullah bersabda:

“Puasa tidak sah bagi orang yang tidak memastikan niatnya di malam hari.”

Menahan hal-hal yang merusak puasa, yaitu

  1. Makan, walaupun sedikit.
  2. Minum walaupun sedikit, seperti setetes karena terlanjur masuk lubang tubuh pada waktu mandi untuk pendingin badan. Atau dari 4 kali basuhan pad awaktu berkumur dan menghirup air hidung atau air yang berlebihan dalam menggunakannya pada waktu berkumur dan menghirup air hidung. Menurut pendapat yang dikemukakan oleh As Syarqawi bahwa berlebihan menggunakan air itu ada 2 macam, (a) naiknya atau masuknya air ke langit-langit mulut yang lebih jauh pada waktu berkumur, dan naiknya air ke janur hidung pada waktu menghirup air ke dalam hidung. (b) terisinya mulut dan hidung dengan air yang keluar dari kebiasaan, walaupun air itu tidak naik ke langit-langit mulut dan janur hidung.
  3. Jima, sekalipun tidak mengeluarkan sperma.
  4. Mengeluarkan sperma tanpa jima. Seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Tidak batal puasa sebab bermimpi keluar sperma, atau keluar sperma sebab berkhayal dan melihat wanita dengan rangsangan syahwat, atau memegang farji binatang.
  5. Berusaha muntah, maksudnya muntah-muntah dengan sengaja dan tahu kalau hal itu terlarang. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya, tapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”

Batal puasa yang diperbolehkan

Al Muniri mengatakan dalam Tuhfatul Wafiyah, diperbolehkan berbuka pada bulan ramadhan karena delapan hal:

  1. Karena sakit
  2. Karena bepergian
  3. Karena mengandung (hamil)
  4. Karena kelaparan yang memberatkan
  5. Karena menyusui
  6. Karena orang tua lanjut usia
  7. Karena sangat kehausan di luar kebiasaan.
  8. Karena menyelamatkan orang lain
Scroll to Top