Shalat rawatib adalah shalat-shalat sunah yang mengikuti shalat fardhu lima waktu, yang dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Hukum shalat wawatib adalah sunah muakkad.
- Dua rakaat sebelum subuh.
- Dua rakaat atau 4 rakaat sebelum dzuhur.
- Dua rakaat sesudah dzuhur.
- Dua rakaat sesudah maghrib.
- Dua rakaat sesudah isya’.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummi Habibah Ummil Mukminin, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa shalat sunah dua belas rakaat di siang hari dan malamnya, empat rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat maghrib dan dua rakaat sesudah isya’, dan dua rakaat sebelum shalat subuh, maka dengan amal shalatnya itu dia dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Hadis Riwayat Muslim dan Turmudzi)
Dan hadis Nabi Saw:
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya hafalkan (pelajaran) dari Nabi Saw sepuluh rakaat, ‘Dua rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)