Shalat harus suci badan suci pakaian dan suci tempat

Syarat shalat yang kedua adalah suci badan. Yang temasuk badan yaitu mulut baagian dalam, hidung, kedua mata, pakaian yang bersih dan lainnya, sesuatu yang dibawa ketika shalat, walaupun benda yang tidak turut bergerak karena gerakan orang itu.

Tempat shalat bersih dari najis yang tidak dimaafkan. Jika banyak kotoran burung pada tikar atau tanah, dapat dimaafkan dengan syarat: jangan menekan atau menginjak najis itu, tidak basah, dan sulit untuk menjaganya.

Najis itu terbagi atas 4 macam, yaitu:

  1. Yang tidak dimaafkan dalam pakaian dan air, misalnya kotoran manusia dan air kencing.
  2. Yang dimaafkan dalam pakaian dan air, yaitu najis yang tidak terlihat oleh mata.
  3. Yang dimaafkan dalam pakaian, tetapi tidak dimaafkan pada air, misalnya percikan darah.
  4. Yang dimaafkan dalam air, tetapi tidak dimaafkan pada pakaian, misalnya bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.

Tidak sah shalat bila ada najis (pada badan, pakaian, dan tempat shalat) walau terlupa dan tidak diketahui; atau tidak mengetahui bahwa najis itu membatalkannya, berdasarkan firman Allah swt dalam surat al Muddatstsir ayat 4, “Dan bersihkanlah pakaianmu.”

Tidak apa-apa bila najis itu berhadapan dengan badan, hanya yang demikian itu makruh. Misalnya, menghadap najis atau menghadap barang yang terkena najis. Demikian pula hukumnya (makruh) apabila di atas atap (langit-langit ada najis atau barang yang terkena najis) jika dekat kepadanya, selama menurut adat posisi itu dianggap berhadapan dengan najis (tetapi tidak tersentuh olehnya).

Tidak wajib menghindari najis di luar shalat, selama tidak menempel pada badan atau baju. Jika ternyata menempel, maka haram bila tidak menghindarinya, kecuali dalam keadaan darurat. Najis menurut syara’ adalah setiap perkara yang dianggap kotor dan menghalangi sahnya, selama tidak dalam keadaan rukhshah. (dalam keadaan darurat, boleh shalat walaupun dalam keadaan najis, tetapi wajib mengulanginya).

Termasuk najis yaitu kotoran dan air kencing (baik manusia maupun hewan)

Najis itu misalnya tahi (kotoran) dan air kencing, baik dari burung, ikan, belalang, hewan yang tidak mengalir darahnya, ataupun dari hewan yang dagingnya halal dimakan. Hal ini menurut kaul yang lebih benar.

Syeikh Istakhari dan Ruyani dari Imam-imam kita, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad, menyatakan, “Sesungguhnya kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci).

Jika ada hewan yang membuang kotoran atau muntahnya berupa biji-bijian, hukumnya sebagai berikut:

  1. Apabila biji itu keras dan ternyata bila ditanam bisa tumbuh, maka biji itu mutanajis, bisa disucikan dan boleh dimakan.
  2. Kalau tidak keras, hukumnya najis.

Para ulama tidak menerangkan hukum selain biji-bijian. Ulama berpendapat, “Yang jelas, jika biji itu keadaannya berubah sebelum ditelan walaupun sedikit, maka hukumnya najis. Kalau tidak berubah sedikitpun, hukumnya mutanajis.”

Dalam kitab Majmu’ yang berasal dari penjelasan Syeikh Nashar dinyatakan bahwa air kencing sapi bajak (baluku) pada biji-bijian bisa dimaafkan. Imam Juwaini menyatakan tidak senang membahas masalah itu, dan beliau menganggap suci biji tersebut (sebab keadaan darurat).

Imam Fazari membahas tentang dimaafkannya kotoran tikus bila jatuh pada benda cair yang biasa terjadi. Adapun kotoran berupa buih/busa yang terdapat di atas sebagian pohon, maka kotoran itu najis karena keluar dari perut sebagian ulat, sebagaimana kita saksikan sendiri.

Anbar tidak termasuk kotoran. Berbeda dengan orang yang menganggapnya demikian. Anbar itu semacam tumbuh-tumbuhan yang hidup di dalam laut.

Madzi, wadi, darah dan nanah serta muntah merupakan najis

Macam-macam najis itu misalnya madzi, karena ada perintah mencuci dzakarnya. Sebagaimana kisah Ali bin Abi Thalib yang sering keluar madzi, maka Nabi saw menyuruh beliau mencuci dzakarnya. Madzi ialah semacam cairan berwarna putih atau kuning yang biasa keluar ketika syahwat mulai menggelora.

Wadi yaitu sejenis cairan yang berwarna keputih-putihan dan kental yang biasa keluar sesudah kencing atau membawa sesuatu barang yang berat.

Darah yang masih melekat, umpamanya pada tulang. Darah seperti itudimaafkan. Para ulama mengecualikan hati, limpa (walaupun pada hakikatnya darah juga), dan kasturi yang berasal dari bangkai yang sudah keras. Ulama mengecualikan darah kental, daging yang berasal dari darah kental itu, susu yang berubah menjadi darah, dan darah telur yang belum rusak (berbau).

Nanah, sebab nanah itu terdiri atas darah yang berubah rupa. Nanah yaitu cairan yang bercampur darah. Demikian pula cairan karena luka, campak, lepuh (terbakar), yang sudah berubah. Kalau cairan akibat luka itu tidak berubah, maka tetap suci.

Muntahan dari lambung, meskipun tidak berubah, yaitu makanan yang keluar lagi setelah sampai ke dalam lambung, walaupun berupa air. Adapun makanan atau air yang keluar lagi sebelum sampai ke lambung, baik secara yakin ataupun hanya dugaan, maka tidak najis dan tidak mutanajis. Berbeda dengan pendapat Imam Qaffal.

Ulama berfatwa, :Sesungguhnya anak kecil yang terus-menerus muntah, dimaafkan karena hanya susu ibunya yan masuk ke dalam mulutnya. Tetapi tidak dimaafkan yang mengenai ketika menciumnya atau yang disentuhnya.

Empedu dan air susu hewan yang dagingnya haram dimakan hukumnya adalah najis

Termasuk najis ialah empedu, air susu hewan yang tidak boleh dimakan selain air susu manusia, dan kunyahan, umpamanya kunyahan unta (yang keluar dari lambungnya). Mani tetap suci, berbeda dengan pendapat Imam Maliki (yang menganggapnya najis).

Seperti halnya mani (tidak najis), yaitu lendir atau dahak yang keluar dari kepala atau dada, bukan dari lambung. Juga air yang keluar dari mulut seseorang yang tidur, walaupun berbau atau menguning (suci) selama bukan keluar dari lambung, kecuali seseorang yang berpenyakit sering mengeluarkan air liur, dimaafkan walaupun jumlahnya banyak.

Hukum lendir yang keluar dari farji, selain air mani dan air kencing:

  1. Secara pasti suci menurut kaul yang lebih benar. Lendir farji yaitu cairan putih yang diragukan apakah termasuk madzi atau keringat yang keluar dari dalam farji, yang tidak wajib dicuci ketika mandi wajib (tetapi lendir itu tetap najis).
  2. Berbeda dengan air yang keluar dari faarji, yang wajib dicuci ketika istinja’ maka harus dicuci.
  3. Air yang keluar dari dalam kantong farji, jelas najis.

Disebut najis pula, setiap sesuatu yang keluar dari perut dan air ketuban yang keluar beserta bayi atau sebelumnya. Hukum di atas tersebut tidak berbeda dengan lendir yang berpisah dari farji atau yang masih melekat, menurut kaul mu’tamad. Sebagian ulama berkata, “Perbedaan antara lendir yang suci dan yang najis yaitu yang masih melekat pada anggota dan yang sudah berpisah”. Kalau sudah berpisah, menurut kitab kifayah karangan Imam termasuk najis. Kalau masih melekat, adalah suci.

Bagaimanakah hukumnya mencuci dzakar (kemaluan) setelah berjima serta lendir wasir tidak najis

Tidak wajib mencuci dzakar setelah jima’, (begitu pula) telur yang baru keluar dan bayi (walaupun basah dengan lendir farji). Ulama berpendapat, “Lendir wasir bagi orang yang menderita wasir, bisa dimaafkan.” Demikian pula telur hewan yang tidak halal dimakan (dagingnya), suci menurut kaul yang lebih benar. Bulu dan kumis hewan yang halal (dimakan dagingnya) termasuk suci bila dipotong pada waktu binatang tersebut masih hidup.

Bila seseorang merasa ragu mengenai bulu dan sebagainya, apakah dari hewan yang halal atau bukan, apakah terpisah dari hewan yang masih hidup atau sudah mati, semua itu (hukumnya) suci. Dalam hal ini tulang bisa diqiyaskan dengan bulu (sama saja).

Telur bangkai kalau sudah keras adalah suci, tetapi kalau masih lembek termasuk najis. Setiap sisa minuman yang suci adalah suci. Kalau mulut hewan terkena najis, lalu hewan itu meminum seteguk air pada air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) atau benda yang cair (misalnya bubur) hukumnya sebagai berikut:

  1. Kalau hewan itu pernah menghilang, sehingga mungkin mulutnya menjadi suci karena meminum air dari air yang berlimpah atau yang mengalir, maka air tersebut tidak najis walaupun yang meminumnya kucing.
  2. Kalau binatang itu tidak pernah menghilang, maka air tersebut najis.

Ulama berpendapat, demikian juga Imam Suyuthi, mengikuti sebagian ulama muta-akhkhiriina, “Bulu yang bernajis dimaafkan (sedikit menurut adat dimaafkan), kecuali najis mughallazhah dari asal najis, seperti dari najis pada kaki lalat, yang terlihat dan dari lubang badan selain manusia dari setiap perkara (najis) yang keluar dari lubang itu. Dimaafkan juga tahi burung dan apa yang berada di mulutnya, tahi ikan atau kotoran binatang yang hidup di air atau dari hewan yang berada pada daun kelapa yang dipakai atap rumah sebagai penutup hujan sekira sukar memelihara air dari najis itu”.

Kebanyakan ulama berkata, “Dimaafkan pula setiap najis atau kotoran yang terbawa oleh tikus dari kolam yang tidak terpelihara, bila najis itu rata mengenai kolam tersebut.” pendapat ini diperkuat oleh pembahasan Imam Fazari. Syarat dimaafkannya itu kalau airnya tidak berubah.

Zabad hukumnya suci serta hukum bagi kunyahan binatang (unta, anak sapi dan domba)

Zabad (yaitu susu hewan laut yang wangi) adalah suci (atau, zabad adalah keringat kucing hutan) rambut zabad yang sedikit, misalnya tiga helai dimaafkan. Demikian menurut penjelasan ulama, namun mereka tidak menerangkan apakah yang dimaksud dengan bulu yang diambil 3 helai itu untuk dipakai atau pada tempat zabad saat diambil minyaknya.

Menurut ulama, “Yang beralasan adalah yang pertama, (yaitu bulunya untuk dipakai) jika zabad itu keras, sebab yang dijadikan ibarat padanya hanya mengenai tempat najis. Jika najisnya itu banyak dan hanya terdapat pada satu tempat tidak dimaafkan; kalau sedikit dimaafkan. Berbeda dengan zabad yang cair, hal itu tidak dimaafkan, sebab semua menyatu”.

Jika bulu bangkai pada benda cair itu sedikit, dimaafkan, kalau banyak tidka dimaafkan. Tidak ditinjau dari segi pengambilan benda cair, melainkan pada keseluruhannya (kalau benda itu cair).

Imam Thabari mengutip pendapat Ibnu Shabagh dan ia menguatkan bahwa kunyahan unta dan sebangsanya dimaafkan. Tempat minumnya pun tidak najis (walaupun mulutnya dianggap najis karena ada kunyahannya).

Disamakan dengan unta yaitu kunyahan mulut anak sapi dan domba bila menyusu pada induknya. Syeikh ibnu Shalah berkata, “Dimaafkan barang yang terkena mulut anak (muntah anak dan sejenisnya) sekalipun nyata najisnya”.

Selain Ibnu Shalah, ada yang menyamakan mulut anak itu dengan mulut orang gila yang memang najis. Pendapat ini ditetapkan oleh Imam Zarkasyi.

Bangkai hukumnya najis (kecuali ikan dan belalang) serta hukum bila memakan ulat di dalam buah-buahan

Macam-macam najis misalnya bangkai, walaupun sejenis bangkai lalat, yaitu hewan yang darahnya tidak mengalir (misalnya semut, cecak, kala, dll). Berbeda dengan pendapat Imam Qafal dan pengikutnya, mereka berpendapat bahwa bangkai hewan seperti itu suci, sebab tidak mempunyai darah yang busuk, begitu juga menurut pendapat Imam Maliki dan Abu Hanifah.

Bangkai itu najis, walaupun darahnya tidak mengalir, demikian pula bulu, tulang, dan tanduknya. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, “Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu suci, kalau tidak berlemak.”

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani berfatwa, “Sah shalatnya bila bangkai lalat terbawa olehnya, kalau ia berada pada suatu tempat yang sulit menghindari bangkai lalat itu.”

Selain bangkai manusia, ikan dan belalang (suci), sebab kedua jenis bangkai ini boleh dimakan. Rasulullah saw bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan, belalang, hati, dan limpa”.

Juga sabdanya, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.

Bangkai manusia tidak boleh dimakan berdasarkan firman Allah swt dalam surat al Isra ayat 70, “Sesungguhnya Kami telah memuliakan keturunan Adam)”. Dasar memuliakan itu adalah bangkainya tidak dianggap najis. Selain itu, juga binatang hasil buruan (yang mati karena dilukai) yang tidak sempat disembelih, dan anak binatang yang mati dalam kandungan karena induknya disembelih.

Halal memakan ulat dalam buah-buahan yang termakan beserta buahnya (seperti pete dan sebagainya), dan tidak wajib mencuci mulut lantaran makanannya. Dalam kutipan jitab Jawahir dari sahabat Imam Syafii r.a. dinyatakan, tidak boleh memakan ikan yang diberi garam jika belum dikeluarkan isi perutnya. Pernyataan itu tidak membedakan antara ikan yang besar dan yang kecil. Akan tetapi Syaikhan telah menerangkan bahwa boleh memakan ikan kecil beserta isi perutnya lantaran sukar membersihkan isi perutnya itu.

Arak hukumnya haram (perasan anggur, kurma, tebu) serta hukumnya cuka

Semua yang memabukkan itu najis, yakni yang biasa memabukan termasuk setetes cairan dari yang memabukkan, misalnya arak. Arak ialah minuman yang dibuat dari perahan anggur (pada hakikatnya setiap yang memabukkan itu najis walaupun dibuat dari kurma, tebu, madu, dll).

Nabi Muhammad saw bersabda, “Setiap yang memabukan adalah arak, dan setiap arak adalah haram.”

Nabidz adalah minuman yang dibuat dari perahan selain anggur (misalnya kurma).

Selain benda cair (adalah suci), seperti obat bius, hasyis, (anbar dan ja’faron). Arak itu bisa menjadi suci bila berubah menjadi cuka secara alami. Bila tercampir benda lain walaupu tidak berbekas, misalnya tercampur kerikil, adalah haram.

Tong (tempat arak) adalah suci, walaupun tong itu menyerap arak, atau arak itu mendidih dan berbuih pada tong tersebut, lalu surut lagi.

Bila arak itu berbuih tanpa mendidih, bahkan membuih karena perbuatan seseorang(misanya dikocok), maka tidak suci (arak dan tongnya, sebab buih yang najis itu kembali ke bawah dan menajiskan arak yang telah menjadi cuka), walaupun buih itu melimpah sebelum kering atau sesudahnya dengantambahan arak lainnya. Demikian menurut kaul yang lebih masyhur.

Menurut pendapat Abdurrahman bin Ziyad yang diperkuat oleh Syaikhuna sebagai ahli tahqiq, arak itu suci kalau buihnya melimpah sebelum kering, tetapi tidak suci kalau sesudahnya.

Kemudian beliau berkata, “Kalau arak itu dituangkan ke dalam suatu bejana, lalu dikeluarkan kembali, setelah itu menuangkan arak lain ke dalam bejana yang sudah kering, tetapi belum dicuci, maka arak kedua yang dituangkan itu tidak suci (sebab menerima najis dari tempat yang mutanajis), walaupun arak itu telah menjadi cuka sesudah dipindahkan dari bejana yang satu ke bejana yang lainnya”.

Tanda arak menjadi cuka, yaitu rasanya asam, walaupun arak itu dituangkan ke dalam buih.

Related Posts