Syarat shalat yang kedua adalah suci badan. Yang temasuk badan yaitu mulut baagian dalam, hidung, kedua mata, pakaian yang bersih dan lainnya, sesuatu yang dibawa ketika shalat, walaupun benda yang tidak turut bergerak karena gerakan orang itu.
Tempat shalat bersih dari najis yang tidak dimaafkan. Jika banyak kotoran burung pada tikar atau tanah, dapat dimaafkan dengan syarat: jangan menekan atau menginjak najis itu, tidak basah, dan sulit untuk menjaganya.
Najis itu terbagi atas 4 macam, yaitu:
- Yang tidak dimaafkan dalam pakaian dan air, misalnya kotoran manusia dan air kencing.
- Yang dimaafkan dalam pakaian dan air, yaitu najis yang tidak terlihat oleh mata.
- Yang dimaafkan dalam pakaian, tetapi tidak dimaafkan pada air, misalnya percikan darah.
- Yang dimaafkan dalam air, tetapi tidak dimaafkan pada pakaian, misalnya bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.
Tidak sah shalat bila ada najis (pada badan, pakaian, dan tempat shalat) walau terlupa dan tidak diketahui; atau tidak mengetahui bahwa najis itu membatalkannya, berdasarkan firman Allah swt dalam surat al Muddatstsir ayat 4, “Dan bersihkanlah pakaianmu.”
Tidak apa-apa bila najis itu berhadapan dengan badan, hanya yang demikian itu makruh. Misalnya, menghadap najis atau menghadap barang yang terkena najis. Demikian pula hukumnya (makruh) apabila di atas atap (langit-langit ada najis atau barang yang terkena najis) jika dekat kepadanya, selama menurut adat posisi itu dianggap berhadapan dengan najis (tetapi tidak tersentuh olehnya).
Tidak wajib menghindari najis di luar shalat, selama tidak menempel pada badan atau baju. Jika ternyata menempel, maka haram bila tidak menghindarinya, kecuali dalam keadaan darurat. Najis menurut syara’ adalah setiap perkara yang dianggap kotor dan menghalangi sahnya, selama tidak dalam keadaan rukhshah. (dalam keadaan darurat, boleh shalat walaupun dalam keadaan najis, tetapi wajib mengulanginya).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani