Fardhu Mandi Besar (Junub)

Ketika kita melakukan mandi besar (junub), ada beberapa kewajiban (Fardhu mandi) yang harus dilakukan yaitu:

Pertama, berniat menghilangkan hadas bagi orang yagn junub atau bagi yang ber haid, yakni menghilangkan hukumnya, juga berniat menunaikan fardhu mandi, menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat menunaikan mandi wajib. Demikian pula boleh niat mandi untuk shalat, bukan niat mandi belaka. Wajib menyertakan niat pada awal membasuh badan, walaupun membasuh itu dimulai dari bagian bawah.

Kalau seseorang baru berniat mandi sesudah membasuh sebagian badan (umpamanya pada tangan), maka ia wajib mengulangi membasuh (tangan itu). Kalau seseorang niat menghilangkan hadas junub dan membasuh sebagian badan lalu tidur, kemudian ketika bangun bermaksud membasuh sebagian badan lainnya yang belum terbasuh tadi, maka ia tidak perlu mengulangi niatnya.

Kedua, membasuh seluruh badan bagia luar termasuk kuku dan kulit yang berada di bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, walaupun lebat. Wajib membasuh kulit yang tampak dari tempat tumbuh rambut yang lepas atau rontok sebelum mandi, lubang telinga, farji perempuan yang tampak ketika ia duduk diatas dua telapak kakinya, (badan atau kulit) yang pecah, dan bagian dalam campak atau cacar yang terbuka permukaannya. Tidak wajib membasuh bagian dalamnya yang sudah sembuh dan telah hilang kulit luarnya serta tidak tampak sesuatu yang ada di bawahnya.

Apa sajakah yang diharamkan dan disunahkan ketika mandi besar (junub)

Haram membelah anggota (wudhu) yang rapat. Wajib membasuh kulit di bawah kulup bagian dalam, untuk menghilangkan kotorannya. Tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tersimpul (keriting) secara alami, walaupun lebat.

Tidak wajib berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, hanya makruh meninggalkannya. (Mandi) dengan menggunakan air yang menyucikan, sebagaimana yang telah diterangkan di muka, dengan alasan bahwa air yang berubah dari keadaan semula cukup berbahaya walaupun tercampur benda yang berada pada anggota (badan orang yang mandi, misalnya ja’faron). Berbeda dengan pendapat orang banyak.

Cukup dengan perkiraan menyeluruhnya air pada kulit dan rambut, walaupun tidak yakin. Tidak wajib meyakinkan menyeluruhnya air (pada kulit dan rambut), bahkan cukup dengan adanya perkiraan yang kuat bagi yang mandi, seperti dalam masalah wudhu.

Orang yang mandi wajib dan sunat sebelumnya disunatkan membaca Bismillah, membuang kotoran yang suci, misalnya mani dan ingus, maupun yang najis, mislanya madzi, cukup dengan satu kali saja. Orang yang keluar mani hendaknya membuang air kencing dulu sebelum mandi agar sisa air mani yang berada dalam salurannya keluar.

Sesudah membuang kotoran, lalu berkumur, menghirup air ke hidung, dan wudhu dengan sempurna, sebab mengikuti jejak Rasulullah.

Sunat berwudhu ketika mandi besar dan membaca Bismillah serta berdoa setelahnya

Disunatkan wudhu (jangan sampai batal) hingga selesai mandi. Jika batal, sunat mengulanginya kembali. Menurut pendapat Imam Muhamili, sunat wudhu itu khusus bagi mandi wajib adalah dhaif.

Yang lebih utama, tidak mengakhirkan mencuci kedua telapak kakinya sesudah mandi, seperti dijelaskan dalam kitab Raudhah, walaupun ada keterangan dalam hadis Bukhari yang memperbolehkan mengakhirkannya.

Bila wudhu pada pertengahan mandi atau sesudahnya, yang demikian itu telah memperoleh asal kesunatannya. Tetapi yang lebih utama hendaklah mendahulukan wudhu dan makruh bila meninggalkannya.

Wudhunya itu (dilakukan) dengan niat untuk mandis sunat, kalau berhadas junub tanpa hadas kecil. Kalau berhadas kecil, berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil dan sebagainya, supaya tidak menimbulkan perselisihan dengan orang yang mewajibkannya, yaitu yang berpendapat bahwa hadis kecil tidak tercakup dengan menghilangkan hadas besar.

Jika wudhu batal sesudah hilang hadas junub dari semua anggota wudhu, tetap wajib wudhu kembali secara tertib dengan niat.

Sunat membersihkan lipatan anggota (wudhu), misalnya telinga, ketiak, pusat, ujung mata, tempat luka, pangkal rambut, dan membasuh kepala dengan meratakan air sesudah menyela-nyelai, bila kepalanya berambut.

Tidak sunat mendahulukan bagian kanan kepala bagi orang yang tidak putus tangannya, lalu membasuhnya dan berlanjut ke bagian kiri. Dan menggosok-gosok anggota badan yang terjangkau oleh tangan, supaya keluar dari pendapat orang yang mewajibkan demikian.

Sunat membasuh seluruh badan (sebanyak) tiga kali berulang-ulang, membaca Bismillah, dan dzikir sesudahnya. Menurut kaul yang termasyhur, pelaksanaannya bisa menggunakan air yang menggenang (bak), dengan menggerakkan badan tiga kali, walaupun tidak memindahkan kedua telapak kaki ke tempat lain.

Sunat menghadap ke arah kiblat, terus menerus, meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu, dan tidak menyeka badan tanpa udzur.

Setelah mandi disunatkan membaca dua kalimat syahadat serta doa yang menyertainya, sebagaimana bacaan ketika shalat wudhu. Tidak boleh (makruh) mandi karena junub atau lainnya, seperti wudhu, dalam air yang menggenang, tidak seperti air laut (melimpah), misalnya air yang bersumber dari mata air yang tidak mengalir.

Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh salah seorang di antara kamu mandi dalam air yang menggenang, padahal dia junub.” (Riwayat Muslim)

Hukum mandi junub sekaligus mandi shalat jumat serta keadaan orang yang sedang haid dan nifas

Mandi karena hadas junub dan sekaligus mandi untuk shalat jumat umpamanya, dengan niat dua maksud tadi, maka keduanya dinyatakan boleh, walaupun yang afdhal adalah memisahkannya (yakni mandi wajib sendiri dan mandi sunat pun sendiri). Atau jika berniat hanya untuk salah satunya, maka yang diniati itu sajalah yang berhasil. Kalau seseorang telah berhadas kecil lalu ia mandi junub, maka cukup dengan sekali mandi, walaupun tidak berniat wudhu dan tidak menertibkan membasuh anggotanya.

Orang yang junub, haid dan nifas, setelah tidak lagi mengeluarkan darah, disunatkan mencuci farjinya dan berwudhu untuk tidur, makan, dan minum.

Makruh mengerjakan sesuatu (tidur, makan, minum) tanpa wudhu. Seyogyanya sebelum mandi tidak membuang rambut, kuku, darah, sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak di akhirat dalam keadaan junub. Boleh membuka aurat ketika mandi di tempat yang sepi atau di depan orang yang boleh melihat auratnya, misalnya istri dan budak wanita (yang dimilikinya). Adapun menutup auratlebih utama.

Haram membuka aurat jika ada yang diharamkan melihat auratnya, seperti haram membuka aurat di tempat yang sepi tanpa maksud tertentu. Namun, boleh membukanya bila ada maksud tersendiri, seperti yang akan diterangkan nanti.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top