Air Kencing dan Kotoran Hewan Maupun Manusia Adalah Najis

Najis itu misalnya tahi (kotoran) dan air kencing, baik dari burung, ikan, belalang, hewan yang tidak mengalir darahnya, ataupun dari hewan yang dagingnya halal dimakan. Hal ini menurut kaul yang lebih benar.

Syeikh Istakhari dan Ruyani dari Imam-imam kita, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad, menyatakan, “Sesungguhnya kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci).

Jika ada hewan yang membuang kotoran atau muntahnya berupa biji-bijian, hukumnya sebagai berikut:

  1. Apabila biji itu keras dan ternyata bila ditanam bisa tumbuh, maka biji itu mutanajis, bisa disucikan dan boleh dimakan.
  2. Kalau tidak keras, hukumnya najis.

Para ulama tidak menerangkan hukum selain biji-bijian. Ulama berpendapat, “Yang jelas, jika biji itu keadaannya berubah sebelum ditelan walaupun sedikit, maka hukumnya najis. Kalau tidak berubah sedikitpun, hukumnya mutanajis.”

Dalam kitab Majmu’ yang berasal dari penjelasan Syeikh Nashar dinyatakan bahwa air kencing sapi bajak (baluku) pada biji-bijian bisa dimaafkan. Imam Juwaini menyatakan tidak senang membahas masalah itu, dan beliau menganggap suci biji tersebut (sebab keadaan darurat).

Imam Fazari membahas tentang dimaafkannya kotoran tikus bila jatuh pada benda cair yang biasa terjadi. Adapun kotoran berupa buih/busa yang terdapat di atas sebagian pohon, maka kotoran itu najis karena keluar dari perut sebagian ulat, sebagaimana kita saksikan sendiri.

Anbar tidak termasuk kotoran. Berbeda dengan orang yang menganggapnya demikian. Anbar itu semacam tumbuh-tumbuhan yang hidup di dalam laut.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top