Sebutkan 7 Rukun Shalat Jenazah

Rukun salat mayat ada 7, yaitu:

Pertama, berniat seperti halnya salat lainnya. Oleh karena itu, niat salatnya wajib dilakukan sebagaimana halnya wajibniat dalam salat-salat fardu lainnya, misalnya membarengi niat ketika takbiratul ihram, menyatakan kefarduan sekalipun tidak mengucapkan fardu kifayah.

Dalam niat itu tidak wajib menentukan mayat (baik mayat yang disalati itu hadir ataupun gaib); demikian pula mengetahuinya, bahkan yang wajib adalah asal sedikit membedakannya saja. Oleh karena itu, cukup dengan kata-kata, “Saya niat salat fardu atas mayat ini.” Ushalli fardha ‘alaa haadzal mayyit.

Sebagian ulama mengatakan, “Wajib menentukan mayat gaib misalnya, dengan menyebutkan namanya.”

Kedua, berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu berdiri (lemah). Boleh sambil duduk, kalau tidak mampu sambil duduk, maka boleh sambil berbaring.

Ketiga, empat kali takbir berikut takbiratul ihram, karena mengikuti sunnah rasul. Hal ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. “Bahwasanya Rasulullah saw salat di atas kuburan sesudah mengubur mayat, lalu bertakbir 4 kali.”

Kalau lima kali takbir, salatnya tidak batal (hanya, makmum tidak diwajibkan mengikutinya).

Disunatkan mengangkat kedua tangan pada semua takbir sehingga sejajar dengan kedua pundaknya. Sunat pula meletakkan kedua tangan di bawah dadanya di antara setiap takbir.

Keempat adalah membaca Fatihah. Jika tidak mampu,, gantilah bacaan itu dengan ayat-ayat lain atau zikir. Kalau pun itu tidak mampu, maka cukup dengan diam seukuran membaca Fatihah. Menurut kaul yang mau’tamad, membaca Fatihah itu boleh dilakukan selain takbiratul ihram; berbeda dengan kitab Hawi (Imam Mawardi) yang berpendapat sama dengan Kitab Muharrar (Imam Rafii) sekalipun harus menggabungkan dua rukun Fatihah dan salawat dalam satu takbir dan pada takbir pertama tidak membaca zikir.

Membaca selain takbiratul ihram dan salam disunatkan pelan-pelan sunat membaca ta’awwudz, tidak perlu membaca doa iftitah dan surat, kecuali menyatakan mayat gaib atau salat di atas kuburan.

Kelima adalah membaca salawat kepada Nabi saw sesudah takbir kedua. Tidak mencukupi selain sesudah takbir kedua. Sunat merangkaikan membaca salam dengan salawat, berdoa untuk orang mukmin dan mukminat sesudahnya, dan membaca Alhamdu sebelumnya.

Keenam adalah berdoa secara khusus untuk mayat. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Jika kalian menyalatkan mayat, berdoalah kalian secara ikhlas untuknya.”

Sekalipun mayat anak-anak, misalnya dengan mengucapkan “Ya Allah, ampunilah dia dan berilah rahmat,” diucapkan setelah takbir ketiga. Doa ini, tanpa khilaf, tidak cukup diucapkan setelah takbir yang lainnya.

Doa untuk mayat

Disunatkan memperbanyak berdoa untuk mayat. Doa yang ma’tshur dari Nabi saw lebih afdhala, terutama yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Nabi saw, yaitu sebagai berikut: Wahuwallaahummagh firlahu warhamhu wa’fu ‘anhu wa’aafihii wa akrim nuzulahu wawassi’ mad khalahu waghsilhu bilmaa-i wats-tsalji walbaradi wanaqqihii minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wazaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabl qabri wafitnatihii wamin ‘adzaabinnari. Sunat ditambah dengan Allaahummaghfir lihayyinaa wamayyitinaa ilaa aakhirihi.

“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilh dia, maafkanlah dosanya, berilah dia kenikmatan, muliakanlah tempatnya, luaskan tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air salju, dan air embun yang suci murni, bersihkanlah dia dari kesalahan atau dosa-dosa seperti dibersihkannya baju putih dari kotoran, gantikanlah baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, ahli yang lebih baik daripada ahlinya, istri yang lebih baik daripada istrinya (maksudnya ialah sifatnya lebih baik daripada sifatnya waktu di dunia), masukkanlah dia ke surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya, serta dari siksa neraka.” Sunat ditambah dengan doa, “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati di antara kami, dan seterusnya.”

Doa untuk mayat anak-anak dan anak hasil zina

Bacalah pula doa pada mayat untuk anak-anak, Allaahummaj’alhu farathan li-abawaihi wasalapan wa dzahran wa’idhdhatan wa’tibaaran wasyafii’an watsaqqil bihii mawaaziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa quluubihimaa walaa tuftinhumaa ba’dahu walaa tuhrimhumaa ajrahu.

“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan dahulu untuk persiapan dan pengajaran serta ibarat yang mensyafaati bagi kedua orang tuanya, beratkanlah timbangan kebaikan kedua orang tuanya karena dia, curahkanlah kesabaran dalam hati kedua orang tuanya, janganlah Engkau menjadikan fitnah bagi kedua orang tuanya sesudah dia meninggal, janganlah pula Engkau halangi pahala kepada kedua orang tuanya.”

Menurut sebagian  ulama, ucapan doa untuk anak-anak di atas tidaklah cukup (tanpa doa khusus mayat), sebab doa ini merupakan doa yang lazim untuk anak-anak. Doa yang lazim itu tidka mencukupi, karena sesungguhnya apabila mayat anak-anak yang bersifat umum dan saling mencakup setiap perorangan tidak mencukupi, apalagi dengan doa lazim ini.

Dhamir-dhamir itu harus di-mua’annats-kan bagi mayat perempuan (seperti: Allaahummaghfirlahaa, warhamha, dan seterusnya). Namun, boleh tetap di-mudzakar-kan (seperti tadi) dengan maksud kepada mayat yang disalatkanatau orangnya (dalam hati). Bacalah doa berikut ini bagi mayat anak zina, Allaahummaj’alhu farathan liummihi. Ya Allah, jadikanlah dia yang mendahului sebagai persiapan bagi ibunya.

Yang dimaksud dengan kalimat “penggantian keluarga dan istri”, ialah penggantian sifat-sifatnya, bukan zat, sebab ada firman Allah swt dalam surat Ath Thur ayat 21, “Kami hubungkan anak cucu mereka dengan sifat mereka.”

Hadis riwayat Thabrani dan lainnya menyatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya wanita-wanita surga yang berasal dari wanita-wanita dunia lebih baik daripada bidadari.”

Keterangan:

  • Sebagaimana dinyatakan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Umi Abu Darda’, bahwa wanita dunia itu akan bersatu dengan suaminya nanti di akhirat, yaitu suaminya yang terakhir pada waktu ia mati.
  • Apabila wanita itu mempunyai beberapa suami yang telah menceraikannya, sedangkan pada waktu ia meninggal dalam keadaan janda, maka baginya ada dua pendapat. Ada yang berpendapat dengan suami pertama, ada pula yang mengatakan sebagaimana zhahir arti hadis tadi, yaitu dengan suami terakhir.

Ketujuh, adalah membaca salam seperti pada salat lain, sesudah takbir keempat. Sesudah takbir keempat ini, tidak ada kewajiban membaca apa-apa selain salam, tetapi disunatkan membaca doa Allaahumma tahrimnaa ajrahu ai ajrash shalaati ‘alaihi ai ajral mushiibati, walaa tuftinnaa ba;dahu ai birtikaabil ma’aashi waghfirlanaa walahu. Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, yakni pahala salat mayat itu atau pahala musibah, dan jangan pula menimbulkan fitnah sesudah ia meninggal, yakni dengan mengerjakan kemaksiatan, dan ampunilah kami dan dia.

Seandainya makmum ketinggalan dari imam (sebanyak) satu kali takbir tanpa udzur (bukan karena makmum itu lambat bacaannya atau tidak mendengar takbir imam), sehingga imam mengerjakan takbir selanjutnya, maka salat makmum itu batal. (kalau ketinggalan oleh dua takbir, padahal memulainya bersamaan/bukan masbuq, walaupun karena udzur, maka salat makmumnya batal).

Kalau imam itu takbir berikutnya (misalnya imam takbir ketiga, sedangkan makmum masih takbir yang pertama) sebelum masbuq membaca Fatihah, maka masbuq tersebut hendaklah mengikuti imam sewaktu ia takbir, dan gugur kewajibannya membaca Fatihah. Apabila imam membaca salam, maka makmum harus menjalankan sisa pekerjaan berikut zikir-zikirnya.

Dalam salat jenazah, sekalipun mayat perempuan, yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah ayah atau wakilnya, kakek (atau yang mewakili), anak, cucu, saudara laki-laki sekandung, saudara sebapak, anak kedua saudara, juga paman (dari pihak bapak dahulu, kemudian pihak ibu), pihak ashabahnya dari turunan, laki-laki yang memerdekakan (bagi mayat hamba), dzakil arham (bukan ahlli waris), kemudian suaminya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts