Inilah Hukum Membongkar Kuburan

Mayat yang dikubur dalam keadaan belum dibersihkan (belum disucikan), wajib digali kembali untuk:

  1. Dimandikan atau ditayamumi, tetapi jika mayatnya sudah berubah sehingga berbau busuk, haram menggalinya.
  2. Mengambil barang orang lain, misalnya mayat dikuburkan dalam keadaan memakai kain gasabab, atau dikuburkan pada tanah gasaban. Wajib menggalinya jika pemiliknya menuntut dan masih terdapat kain lain untuk membungkusnya atau tanah lain untuk menguburnya. Bila tidak demikian, maka tidak boleh menggalinya.

Apabila di dalam kuburan itu terdapat barang berharga yang terjatuh, wajib menggalinya sekalipun pemiliknya tidak menuntut.

Kesimpulan mengenai barang yang terjatuh atau terbawa ke dalam liang kubur adalah sebagai berikut:

  1. Kalau barang yang terjatuh itu milik ahli waris atau tirkah dan ahli waris merelakannya, atau kepunyaan orang lain dan ahli waris bersedia menggantikannya, maka kuburan itu tidak boleh digali kembali.
  2. Dalam kitab nihayah dinyatakan bahwa, wajib menggali kembali jika pemiliknya menuntut.

Tidak boleh digali kembali hanya untuk dikafani, jika dikubur tanpa kafan, demikian pula disalatkan sesudah menimbunkan tanah pada kuburan itu.

Wanita hamil yang meninggal dan anak di dalam rahim yang ibunya meninggal

Wanita hamil yang meninggal jangan dulu dikuburkan, hingga yakin janin yang berada di dalam kandungannya juga telah mati.

Perut wanita hamil yang mati wajib di bedah dan (wajib pula) menggali kuburannya kembali, jika menurut pendapat ahli kandungan (bidan) bayi itu bisa diharapkan hidup karena telah berumur 6 bulan atau lebih.

Kalau tidak bisa diharapkan hidup, maka haram membedahnya, tetapi penguburannya harus ditangguhkan dahulu hinga yakin bayi itu juga telah mati. sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa perut ibunya harus dibanduli sesuatu supaya cepat mati, adalah salah besar.

Bayi yang meninggal karena keguguran wajib dibungkus dengan kain lalu dikuburkan, seperti halnya mayat anak orang kafir yang pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Keduanya tidak wajib dimandikan, tetapitidak mengapa bila dimandikan. Gumpalan darah atau berupa daging, tidak termasuk keguguran, keduanya sunat dikuburkan tanpa pembungkus.

Seandainya bayi itu lahir dalam kandungan lebih dari 4 bulan (langsung meninggal), wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan.

Kalau bayi itu sempat bergerak atau menangis sesudah lahir, maka wajib pula disalatkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top