Dalam melakukan dua khutbah pada shalat jumat. Ada beberapa rukun yang mesti dilakukan. Dan apabila hal ini tidak dilakukan, maka tidak sah dua khutbahnya. Sedangkan apabila dua khutbahnya tidak sah, maka tidak sah pula shalat jumatnya.
Adapun yang menjadi rukuh dua khutbah yaitu:
- Membaca hamdalah (memuju kepada Allah), berdasarkan hadis Nabi, “Adalah khutbah Nabi Saw pada hari jum’at beliau memuji kepada Allah dan menyanjung kepada-Nya.”
- Membaca shalawat atas Nabi Saw. Sebab semua ibadah memerlukan mengingat kepada Allah dan Nabi-Nya, seperti azan dan shalat.
- Menyampaikan wasiat takwa kepada Allah. sebab tujuan dari khutbah tidak cukup memberikan peringatan untuk menghindari keduniaan, tapi juga harus memperingatkan untuk melaksanakan ketaatan dan melarang kemaksiatan.
Tiga rukun tersebut masuk dalam setiap satu dari dua khutbah, sebab setiap khutbah itu terpisah dari yang lain.
- Membaca ayat Al Qur’an. Membaca ayat Al Qur’an dalam salah satu dua khutbah, berupa satu ayat yang memahami sekalipun pendek, yang berhubungan dengan materi khutbah, baik yang berhubungan dengan hukum maupun kisah. Maka tidak cukup hanya dengan membaca sebagian ayat sekalipun panjang. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw, “Adalah Nabi Saw membaca surat Qaf dalam setiap jum’at di atas mimbar.” Dan juga, “Dari Ummi Hisyam binti Haritsah bin Mu’man, ia berkata, ‘Saya tidak menghafal Qaaf, wal qur’aanil majid,’ melainkan dari lidah Rasulullah Saw sendiri ketika beliau mmebacanya setiap jum’at di atas mimbar apabila berkhutbah.”
- Mendoakan untuk orang-orang mukmin pada khutbah akhir (yang kedua), doa ukhrawi khusus maupun umum. Yang khusus doa ini ditujukan kepada yang hadir saja, sedangkan yang umum mukminin mukminat, muslimin dan muslimat.