Hukum Shalat Berjama’ah dan Shalat Jenazah

Shalat berjama’ah dan jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan hadis sahih:

“Tiadalah dari tiga orang dalam suatu desa atau pelosok kampung yang tidak didirikan jama’ah padanya melainkan setan-setan mengalahkan mereka.”

Adapun hadis yang menyebutkan tentang keutamaan shalat berjama’ah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

“Shalat berjamah itu adalah lebih utama daripada shalat sendirian lipat dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun keutamaan shalat jenazah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis, bahwasanya Nabi saw bersabda:

“Tiadalah dari seorang lelaki muslim yang mati lalu ada empat puluh orang lelaki yang menshalati jenazahnya, mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, melainkan Allah memberikan syafa’at mereka padanya.” (HR Imam Muslim)

Perbedaan fardhu ‘ain dan fardhu kifayah adalah bahwa fardhu ‘ain itu merupakan perintah yang ditujukan bagi setiap individu untuk melaksanakannya, seperti shalat fardhu lima waktu. Sedangkan fardhu kifayah adalah dapat dilaksanakan sebagian kaum muslimin dan tidak ditentukan bagi semua individu seperti jihad. Disebut fardhu kifayah karena perbuatan sebagian sudah cukup untuk menghasilkan maksud, dan dapat menggugurkan yang lain.

Scroll to Top