Barang siapa yang datang lebih dulu di suatu tempat di dalam masjid untuk membaca Al Qur’an, hadis, ilmu syariat, atau ilmu alat yang berkaitan dengan syariat atau untuk belajar semua ilmu tersebut, misalnya mendengarkan pelajaran di hadapan seorang pengajar. Kemudian dia meninggalkan tempat duduknya untuk sementara, dalam jarak waktu yang tidak memutuskan hubungan dengan teman-teman sekedudukannya, maka hak duduknya masih tetap ada mengingat dia mempunbyai tujuan tertentu dalam menetapi tempat tersebut dengan maksud agar orang-orang mudah menghubunginya.
Menurut suatu pendapat, hak duduknya batal setelah dia bangkit dari tempat duduknya itu. Untuk menguatkan pendapat ini para ulama membahas degan panjang lebar, baik melalui nukilan ataupun penjabaran makna.
Atau untuk salat, sekalipun waktunya belum masuk; atau untuk membaca atau untuk berzikir, lalu dia meninggalkan tempatnya karena uzur, misalnya untuk menunaikan hajatnya dan untuk memenuhi undangan orang yang memanggilnya, maka haknya atas tempat duduk itu masih tetap ada sekalipun dia adalah anak kecil yang berada dalam saf pertama dalam salat tersebut, sekalipun dia tidak meninggalkan kain selendangnya di tempat duduknya itu.
Menyimpan barang-barang pribadi di masjid
Seandainya seseorang memenuhi masjid dengan barang-barangnya, maka ia wajib membayar uang sewa. Selanjutnya uang sewa tersebut dibelanjakan buat jeperluan masjid sendiri.