Bolehkah Pewakaf Tidak Menentukan Nazhir Wakafnya

Seandainya seorang pewakaf mensyaratkan hendaknya dirinya menjadi nazhir wakaf itu sendiri atau orang lain, maka syaratnya itu harus diikuti; sama halnya dengan persyaratan lainnya.

Kabul nazhir sama dengan kabul wakil

Kabul dari orang yang disyaratkan sebagai nazhir sama halnya dengan kabul wakil, menurut pendapat yang kuat alasannya (dengan kata lain tidak perlu adanya kabul, yang penting asal jangan menolak).

Pewakaf tidak berhak memecat nazhir yang telah ia sebut dalam syarat wakaf

Pewakaf tiadk berhak memecat nazhir yang disebutkannya dalam syarat wakaf di saat dia mewakafkannya, sekalipun demi kemaslahatan.

Pewakaf tidak menentukan nazhir wakafnya

Jika pewakaf tidak menyaratkan kepada seorang pun sebagai nazhir wakafnya, maka yang menjadi nazhir adalah kadi kota tempat barang wakaf berada bila dikaitkan dengan pemeliharaan dan penyewaannya; dan kadi kota tempat orang yang diwakafi berada bila dikaitkan dengan keadaan selain itu, menurut mazhab Syafii. Karena kadi merupakan nazhir umum, dia lebih berhak daripada yang lainnya, sekalipun pewakaf sendiri atau orang yang diwakafi.

Keputusan yang ditetapkan oleh Al-Khawarizmi, yaitu nazhir wakaf adalah pewakaf sendiri dan keturunannya bila dalam pewakafan tidak dipersyaratkan, merupakan pendapat yang lemah.

As-Subuki mengatakan bahwa kadi tidak berhak mengambil sesuatu yang disyaratkan pewakaf buat nazhir, jika pewakaf menyebut nazhirnya dengan jelas. Tiada hak pula bagi kadi mengambil sesuatu dari bagian ‘amil zakat.

At-Taj, putra As-Subuki mengatakan bahwa yang demikian itu berkaitan dengan kadi yang mendapat gaji sesuai dengan kecukupannya.

Sebagian ulama ada yang mengadakan penelitian; seandainya dikhawatirkan kadi akan memakan barang wakaf karena sikapnya yang kelewat batas, maka orang yang memegang barang wakaf tersebut diperbolehkan membelanjakannya untuk hal-hal yang berhak di belanjai oleh harta wakaf, jika dia mengetahuinya. Jika tidak mengetahuimua, hendaklah dia menyerahkan barang wakaf tersebut kepada seorang ahli fiqih yang mengetahuinuya, atau bertanya kepadanya, lalu membelanjakannya.

Pewakaf budak perempuan atau penerimanya tidak boleh menyetubuhinya

Tidak boleh menyetubuhi budak perempuan yang diwakafkan, sekalipun pelakunya adalah pemberi wakaf sendiri atau penerima wakaf, sebab keduanya tidak berhak memilikinya; bahkan jika keduanya melakukan hal tersebut, mereka harus dikenai hukuman rajam.

Kadi atau hakim lah yang berhak mengawinkan budak perempuan tersebut dengan seizin penerima wakaf, tetapi bukan dikawinkan dengan pemberi dan penerima wakaf.

Perlu diketahui bahwa hak pemilikan barang yang diwakafkan kepada orang tertentu atau kepada suatu kemaslahatan pada hakikatnya berpindah menjadi milik Allah swt. Dengan kata lain, terlepas dari pemilikan khusus anak-anak Adam.

Scroll to Top