Ucapan Pengakuan Hutang Yang Sah

Ucapan seseorang yang mengatakan, “Piutangmu yang ada padaku tidak lebih dari seribu,” sebagai jawaban dari kalimat, “Aku mempunyai piutang seribu padamu,” atau “Marilah kita mengadakan perhitungan,” atau “Catatkanlah oleh kalian bahwa Zaid mempunyai piutang kepadaku sebanyak sribu dirham,” atau “Saksikanlah oleh kalian bahwa aku mempunyai utang sekian atau apa yang tercatat di dalam tulisan ini,” hal ini bukan termasuk suatu pengakuan.

Lain halnya dengan perkataan, “Aku persaksikan kepada kalian,” dengan melibatkan dirinya sendiri sebagai pelakunya.

Ucapan seseorang kepada yang menyaksikannya dianggap sebagai pengakuan

Ucapan seseorang kepada orang yang mempersaksikannya, “Dia adalah orang yang adil dalam persaksiannya,” merupakan suatu pengakuan. Demikian pula ucapan, “Apabila si Fulan mempersaksikan bahwa aku berutang seratus atau dia mengatakan hal tersebut, maka dia adalah benar,” hal ini secara tidak langsung merupakan suatu penakuan, sekalipun si Fulan tidak mempersaksikan.

Syarat bagi objek yang diakui

Objek yang diakui disyaratkan hendaknya bukan milik pengaku di saat dia mengajukan pengakuannya, sebab pengakuan bukan berarti penghapusan pemilikan, melainkan pemberitaan yang menmyatakan bahwa barang yang diakui merupakan milik pengaku jika tidak disangkal oleh pihak lawannya.

Perkataan yang tidak mempunyai kekuatan

Ucapan seseorang, “Rumahku atau pakaianku atau rumahku yang kubeli buat diriku adalah untuk Zaid,” atau “Piutangku yang ada pada Zaid kuberikan buat Umar,” merupakan kata-kata yang laghwun (tidak mempunyai kekuatan apa pun), sebab menisbatkan subjek kepada diri sendiri memberikan pengertian bahwa hal tersebut adalah miliknya. Maka hal ini bertentangan dengan pengakuannya untuk orang lain, mengingat bagian yang terakhir ini merupakan pengakuan yang mengukuhkan hak terdahulu.

Seandainya seseorang mengatakan, “Rumahku atau pakaianku untuk Zaid,” hal ini merupakan suatu pengakuan, sebab adakalanya dia menempati rumah dan memakai pakaian milik orang lain.

Seandainya seseorang mengatakan, “Piutang yang tercatat atas namaku pada Zaid adalah milik Umar,” maka kata-kata itu dianggap sah sebagai suatu pengakuan.

Atau dikatakan, “Piutangku pada Zaid adalah milik Umar.” Ucapan ini dinilai tidak sah kecuali jika disebutkan, “sedangkan namaku yang tercantum pada catatannya hanyalah pinjaman belaka.”

Related Posts