Setiap manusia diharuskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama laki-laki yang diharuskan menafkahi keluarganya (anak dan istrinya). Cara orang-orang dalam memenuhi kebutuhannya itu macam-maca, ada yang menjadi karyawan perusahaan swasta, pegawai negeri sipil, berdagang, dan lain sebagainya. di bawah ini akan dijelaskan tentan pekerjaan yang paling utama sesuai dengan syariat islam.
Pekerjaan yang paling afdhal adalah pertanian, industri atau pekerjaan tangan lalu berdagang. Banyak ulama menyatakan, bah wa berdagang itulah yang afdhal. Kan tetapipertanian lebih afdhal, sebab lebih banyak tawakalnya.
Sabda Nabi saw, “Tiada seorang muslim pun yang menanam sesuatu, kecuali keadaan setiap yang dimakan dari hasilnya merupakan sedekah, yang dicuri orang merupakan sedekah; juga tiada seorang pun yang mengurangi hasilnya, kecuali itu merupakan sedekah.” (Riwayat Muslim)
Tidak haram muamalah (berusaha) dengan orang yang kebanyakan hartanya adalah barang haram, dan tidak haram memakan hartanya itu (sah), sebagaimana yang dibenarkan di dalam kitab Majmu’. Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Ghazali yang mengharamkannya (Imam Ghazali sangat berhati-hati atau wara’).
Apabila barang haram sudah menyeluruh jagat, maka boleh menggunakan barang haram itu sekedar untuk memenuhi kebutuhan, tidak boleh melebihi kebutuhan. Jadi, hanya sekadar darurat, bukan untuk berfoya-foya. Hukum boleh ini adalah sekira dapat ditunggu mengetahui para pemilik harta yang haram itu. Jika tidka begitu, barang haram itu dimasukkan ke Baitulmal, maka orang dapat menerima bagiannya sekadar haknya (bukan sekehendaknya) sebagaimana menurut Ibnu Hajar.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani