Inilah Pengertian dan Hukum Nadzar

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 270 , “Apa saja yang kalian nafkahkan atau nadzarkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Hukum nadzar itu sunat, sesuai dengan petunjuk Al Quran, sunnah Nabi, ijma’, dan qiyas. Menurut suatu kaul, ada yang mengatakan makruh.

Kebanyakan ulama menyelaraskan larangan Nabi saw pada nadzar lajaj (untuk memperpanjang perdebatan), karena sesungguhnya nadzar lajaj itu menangguhkan perbuatan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, misalnya “Jika saya masuk rumah atau kalau saya tidak keluar rumah, maka saya wajib berpuasa karena Allah atau sedekah dengan sesuatu.” Maka apabila orang tersebut memasuki rumah atau tidak keluar, ia boleh memilih antara mengerjakan yang ia wajibkan atau membayar kifarat sumpah.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “Kifarat nadzar itu sama dengan kifarat sumpah (yaitu puasa 3 hari atau sedekah dengan 6 mud)” (Riwayat Muslim)

Tidak wajib mengerjakan sesuatu karena nadzarnya itu, walaupun ibadah haji. Adapun cabang nadzar ialah sesuatu perkara yang termasuk di bawah perkara yang bersifat umum dan menyeluruh.

Nadzar itu ialah mewajibkan seorang muslim dewasa yang mengerti akan perbuatan ibadah yang tidak ditentukan (tidak fardu ‘ain bagi dirinya), pekerjaan sunat atau fardu kifayah, umpamanya menetapkan salat sunat witir, menengok orang sakit, berziarah kubur, dan kawin bagi laki-laki sekira disunatkan baginya, (berbeda dengan pendapat banyak ulama, yang berpendapat tidak san nadzar kawin, sebab asal hukumnya mubah, kecuali kalau jatuh nadab). Begitu juga puasa pada hari-hari putih (tanggal 13, 14, 15) dan hari senin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top