Perkara yang memerlukan kesaksian wajib diadakan saksi

Kesaksian bukan hanya diperbolehkan, bahkan wajib diadakan jika perkaranya memerlukan kesaksian untuk membuktikan keberlangsungan hak pemilikan sampai sekarang terhadap benda yang diakui, sebagai kelengkapan bukti hasil warisan atau pembelian atau lainnya yang telah ada. Diberlakukannya kesaksian ini untuk memperkuat bukti pemilikan yang telah ada, karena pada asalnya barang tersebut adalah miliknya.

Jika kesaksian tidak dilakukan (sebagai pengesahan), niscaya akan sulit mengadakan kesaksian atas hak-hak milik yang diperoleh sejak dahulu jika jarak tenggangnya terlalu lama.

Perbolehan melakkan hal tersebut jika saksi dalam kesaksiannya masih belum menjelaskan bahwa dia bersandar kepada bukti pemilikan yang telah ada. Jika dia tetap tidak menjelaskan, maka kesaksiannya tidak didengar, menurut kebanyakan ulama.

Pengakuan orang ketiga menentukan pemilikan

Seandainya dua orang saling mendakwakan sebuah barang yang ada di tangan orang ketiga, lalu orang ketiga mengakui bahwa barang tersebut milik salah seorang dari keduanya, maka barang tersebut diserahkan kepada orang yang diakuinya, dan bagi pihak lain diperbolehkan menyumpah orang ketiga.

Jika keduanya saling mengakui sesuatu yang ada di tangan orang ketiga, lalu masing-masing pihak mengemukakan bukti yang mempersaksikan bahwa dia telah membelinya dari orang ketiga itu dan telah menyerahkan pembayarannya, lalu terbukti penanggalan keduanya berbeda, maka barang tersebut diserahkan kepada yang paling lama penanggalannya di antara keduanya. dikatakan demikian karena padanya terdapat informasi yang lebih meyakinkan.

Jika penanggalan keduanya tidak berbeda, umpamanya hak pemilikan keduanya tanpa penangaalan, atau salah satu saja (yang ada penanggalan), atau penanggalan keduanya sama, maka kesaksian kedua belah pihak dibatalkan karena mustahil hal itu terjadi.

Tetapi jika orang yang ketiga mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka berdua atau milik salah seorang, masalahnya sudah jelas.

Orang ketiga tidak mengikrarkan pengakuan

Jika orang ketig tidak mengemukakan ikrar (pengakuan), maka masing-masing berhak menyumpah dengan sekali sumpah, kemudian keduanya mengambil kembali uang yang telah dibayarkan kepadanya, mengingat pembelian mereka dan pembayarannya telah terbukti.

Seandainya ketika barang yang dijual telah berada di tangan si terdakwa, masing-masing dari kedua belah pihak mengatakan, “Aku telah menjualnya kepadamu dengan harga sekian, barang itu asalnya milikku.” Jika tidak ada pengakuan seperti itu, maka dakwaan (keduanya) tidak dapat diterima, kemudian terdakwan mengingkarinya dan keduanya mengemukakan bukti-bukti untuk memperkuat apa yang telah dikatakannya, lalu keduanya menuntut pengembalian uang masing-masing darinya. Tetapi jika dalam pembuktian terdapat penanggalan yang sama, maka bukti yang diajukan oleh keduanya tidak dianggap (gugur).

Jika penanggalan keduanya berbeda, maka si terdakwa diharuskan membayar dua harga.

Jika seseorang mengatakan, “Aku sewakan paviliun ini kepadamu dengan harga sepuluh ribu,” misalnya, lalu si terdakwa mengatakan, “Tidak, bahkan engkau menyewakan kepadaku seluruh rumah ini dengan harga sepuluh ribu.” Lalu keduanya mengemukakan bukti masing-masing, maka bukti keduanya digugurkan. Selanjutnya kedua belah pihak diambil sumpahnya, kemudian transaksi dibatalkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top