Kesaksian yang tidak bertentangan dengan pengakuan dapat diterima

Seandainya seseorang mengaku telah membeli sebuah barang, kemudian kesaksiannya membuktikan bahwa barang tersebut merupakan milik mutlak (tanpa menyebutkan penyebabnya), maka kesaksian itu diterima karena yang menjadi subjek sama dan tidak ada pertentangan (antara pengakuan dan kesaksian), menurut pendapat yang paling sahih.

Demikian pula halnya seandainya seseorang mengaku memiliki secara mutlak, sedangkan kesaksiannya menyebutkan pula penyebab pemilikan; hal ini tidak membahayakan. Tetapi bila si pendakwa menyebutkan penyebabnya, sedangkan para saksi menyebutkan penyebab yang lain, maka adanya kontradiksi antara pengakuan dan kesaksian akan membahayakan pengakuan (pengakuannya ditolak).

Menjual rumah yang telah diwakafkan

Seandainya seseorang menjual rumah, kemudian muncul bukti yang mempersaksikan secara spontan bahwa orang tua si penjual telah mewakafkan untuk dia, kemudian untuk anak-anaknya, maka rumah itu harus dicabut dari tangan si pembeli, sedangkan si pembeli meminta kembali uangnya kepada si penjual. Kemudian si penjual mendapat jaminan dari hasil keuntungan pengelolaan rumah itu selama hidupnya jika dia mempercayai para saksi tersebut. tetapi jika dia tidak mempercayai, maka hasilnya turut terwakafkan.

Seandainya si penjual bersikeras tidak mau mempercayai para saksi itu sampai mati, hasil pengelolaan rumah tersebut diberikan kepada kerabat terdekat si pemberi wakaf. Demikian pendapat Imam Rafi’i, sama dengan pendapat Al Qaffal.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top