Pendakwaan sama halnya dengan kesaksian

Masalah pendakwaan sama halnya dengan masalah kesaksian, yaitu tidak cukup hanya dengan menyebutkan pembelian, tanpa menyebut bahwa barang itu adalah milik si penjual jika si penjual tidak memegangnya; atau tanpa menyebutkan hak memegang, jika memang si penjual yang memegangnya, lalu ternyata barang tersebut diambil darinya secara zalim.

Semua ahli waris mendakwakan sejumlah harta

Seandainya semua ahli waris atau sebagiannya mendakwakan sejumlah harta, baik berupa barang atau oiutang atau jasa milik orang yang diwarisi oleh mereka yang telah meninggal dunia, lalu mereka mengemukakan seorang saksi untuk itu, sedangkan sebagian yang lain ada yang bersumpah selain dari saksi tersebut yang isinya menyatakan bahwa semuanya adalah milik orang yang diwarisinya, maka orang yang bersumpah diperbolehkan mengambil harta peninggalan itu sebesar bagiannya, sedangkan ahli waris lainnya belum boleh mengikuti jejaknya.

Demikian itu karena hujah yang lengkap hanyalah yang dikemukakannya (yakni saksi dan sumpah), sedangkan yang lainnya baru dapat memperoleh bagiannya setelah mengikuti jejaknya, yakni mengemukakan sumpah, mengingat sumpah yang dilakukan oleh seseorang itu hasilnya tidak dapat diberikan kepada orang lain.

Seandainya sebagian dari ahli waris si mayat ada yang masih bayi atau tidak ada di tempat, maka ia disumpah bila telah balig atau bila tiba bagi yang tidak ada di tempat, kemudian baru boleh mengambil bagiannya tanpa mengulangi dakwaan dan kesaksian lagi.

Boleh mengambil harta tanpa seizin hakim

Seandainya seseorang mengakui berutang kepada si mayat, lalu salah seorang ahli waris si mayat ada yang mengambilnya sesuai bagiannya, sekalipun tanpa gugatan dan tanpa izin dari pihak hakim, maka ahli waris lainnya diperbolehkan sama-sama memiliki bagian yang telah diambilnya (sesuai dengan bagiannya masing-masing).

Seandainya salah seorang dari kalangan ahli waris yang bersekutu dalam pemanfatan sebuah rumah tinggal warisan mengambil uang sewa sebesar bagiannya, menurut ulama ahli waris lain tidak boleh bersekutu dengannya dalam memiliki bagian yang terambil itu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts