Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:
Dilaksanakan secara berjamaah, dengan niat menjadi imam (bagi imam) dan bermakmum (bagi makmum) yang disertakan ketika takabiratul ihram. Berjamaah disyaratkan pada rakaat pertama (pada rakaat kedua boleh mufaraqah). Tidak sah salat jumat dengan bilangan 40 orang, tetapi dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri). Pada rakaat kedua tidak disyaratkan berjamaah.
Dilaksanakan oleh empat puluh orang yang terdiri atas orang-orang yang dianggap sah salat jumatnya, walaupun ada yang sakit. Imam termasuk ke dalam bilangan empat puluh orang itu. Menurut yang mewajibkan salat jumat harus dihadiri empat puluh orang itu adalah:
Diselenggarakannya di tempat yang termasuk daerah (perkampungan yang terdiri dari beberapa rumah penduduk yang mengelompok, baik disebut negara, kota, maupun desa), walaupun tempat salat tersebut di lapangan terbuka yang termasuk ke dalam wilayahnya.
Tempat tersebut hendaklah tidak sejauh jarak salat yang dapat di qashar (jika hendak pergi ke tempat salat), sekalipun bangunan rumah-rumah di wilayah itu tidak berdempetan. Berbeda halnya dengan tempat yang tidak termasuk ke dalam wilayah perumahan, yaitu yang diperbolehkan mengerjakan salat qashar jika meninggalkan rumahnya (maka tidak sah mendirikan salat jumat disana).
Dikerjakan pada waktu Lohor. Apabila waktu tidak memungkinkan untuk mengerjakannya beserta dua khotbahnya, atau meragukan waktu yang tidak memungkinkan itu, maka kerjakanlah salat Lohor saja.
Salat jumat itu didirikan sesudah khotbah dua kali dan sesudah tergelincir matahari. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Shahihain (Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi saw tidak salat jumat kecuali sesudah 2 kali khotbah.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani