Inilah Waktu Shalat Jumat Dilaksanakan

Syarat sahnya salat jumat ada beberapa perkara, diantaranya adalah:

Salat jumat itu didirikan sesudah khotbah dua kali dan sesudah tergelincir matahari. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Shahihain (Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi saw tidak salat jumat kecuali sesudah 2 kali khotbah.

Lengkap dengan rukun dua khutbah. Yakni disyaratkan mengerjakan salat jumat sesudah 2 kali khotbah berikut mengerjakan semua rukunnya.

Dari sebagian syarat-syarat sah jumat ialah tidak boleh mendahului atau bersamaan ketika takbiratul ihram dengan salat jumat lainnya yang diadakan di tempat tersebut, kecuali jumlah penduduk kampungnya banyak, sehingga sulit menampungnya pada satu tempat di tempat tersebut, walaupun tempat itu bukan masjid serta tidak ada hal yang menyakitinya, misalnya panas atau dingin yang hebat. Apabila terdapat kesulitan menampungnya pada satu tempat, boleh mendirikan beberapa salat jumat sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhitungkan kebutuhan ini.

Tidak sah salat Lohor seseorang yang tidak mempunyai udzur (meninggalkan salat jumat) sebelum imam membaca salam. Apabila seseorang (melakukan) salat Lohor karena tidak mengetahui bahwa salatnya itu tidak sah, maka salatnya menjadi sunat (ia wajib salat Lohor lagi).

Apabila penduduk kampung itu meninggalkan salat jumat, lalu salat lohor, salatnya tidak sah selama waktu masih mncukupi untuk mengerjakan yang wajib, sekurang-kurangnya pada dua kali khotbah dan salat jumat, walaupun dari adat mereka diketahui, bahwa mereka tidak mendirikan salat jumat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top