Orang yang tidak wajib zakat fitrah serta suami & majikan wajib membayar zakat istri dan pembantunya

Tidak wajib mengeluarkan fitrah bagi istri yang nusyuz, sebab hak nafkah dari suaminya gugur, bahkan fitrahnya menjadi kewajiban dia sendiri jika mmapu.

Tidak wajib fitrah bagi istri merdeka (bukan budak), yang kaya serta tidak nusyuz, dimana suaminya miskin. Sudak wajib fitrah, sebab dia tidak mampu; juga tidak wajib fitrah atas diri istrinya, sebab dia telah cukup menyerahkan dirinya kepada suaminya (maksudnya menjadi tanggungan suami)

Tidak wajib bagi seorang bapak membayarkan fitrah untuk anaknya yang belum dewasa tetapi kaya; ia (anak tersebut) wajib berzakat dari hartanya. Kalau bapaknya mengeluarkan fitrah untuk anak itu dari hartanya sendiri, hal tersebut boleh saja, dan boleh meminta ganti bila ia berniat akan minta ganti.

Zakat fitrah anak hasil zina menjadi kewajiban ibunya. Tidak wajib (atas bapak mengeluarkan fitrah) bagi anaknya yang sudah besar serta kuat berusaha. Juga tidak wajib fitrah terhadap budak yang kafir dan yang murtad, kecuali kalau ia kembali menjadi muslim.

Suami wajib mengeluarkan fitrah untuk khadim (pembantu) istrinya kalau pembantu itu budak wanitanya atau budak wanita istrinya yang diangkatnya (suami) untuk membantu istrinya, bukan pembantu sewaan; dan tidak wajib memfitrahi orang yang menemani istri sekalipun dengan izin suami.

Seorang tuan wajib memfitrahi hamba wanitanya yang dikawinkan dengan laki-laki yang miskin. Wajib mengeluarkan fitrah bagi wanita meredeka yang kaya (mampu) yang dikawinkan dengan hamba. Tidak wajib berfitrah atas hamba tersebut sekalipun ia mampu (mengeluarkan fitrah).

Apabila suami sedang tidak berada di tempat, istri boleh meminjam dulu nafkahnya (seizin qadhi) karena darurat. Tetapi ia tidak boleh meminjam untuk memfitrahi dirinya, sebab suaminyalah yang berkewajiban. Demikian pula sebagian tanggungannya (bapak atau anaknya) yang membutuhkan nafkah.

Wajib mengeluarkan fitrah jika mempunyai kelebihan makanan pokok untuk membiayai kewajibannya, baik menyangkut dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam lebaran. Dan mempunyai kelebihan pula dari keperluan pakaian, tempat tinggal, dan pembantu, yang kesemuanya itu dibutuhkan olehnya atau oleh orang yang menjadi tanggungannya. Juga mempunyai kelebihan dari pembayaran utang, demikianlah menurut kaul mu’tamad. Berbeda dengan keterangan dalam kitab Majmu’, yaitu sekalipun utang yang ditangguhkan serta yang mengutangkan rela dengan penangguhan. Dari harta kelebihan itulah yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top