Perencanaan pembunuhan dikenakan hukuman qishash

Hukum qishash dikenakan kepada si perencana pembunuhan, sama halnya dengan orang yang melakukannya sendiri. Untuk itu, hukum qishash wajib dikenakan kepada orang yang memaksa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan,  umpamanya dia mengatakan, “Bunuhlah orang ini. Kalau tidak, aku pasti akan membunuhmu!” lalu orang yang dipaksanya itu membunuh orang yang dimaksud. Hukum qishash pun menimpa orang yang dipaksanya (pelaku pembunuhan).

Hukuman bagi orang yang berlaku curang dalam menjamu orang lain atau meracun tamu

Hukuk qishash diberlakukan pula kepada orang yang menjamu seorang anak yang belum tamyiz dengan makanan beracun, umumnya makanan tersebut dapat membunuh pemakannya.

Apabila seseorang menyuguhkan makanan tersebut kepada seorang yang telah tamyiz atau mencampurkannya ke dalam makanan yang biasa dimakan, lalu orang tersebut memakannya tanpa rasa curiga, maka pembunuhannya dinamakan mirip disengaja. Untuk itu pelakunya harus membayar penuh diatnya, akan tetapi tidak ada hukum qishash terhadapnya, mengingat ia menyantap makanan tersebut atas kehendak sendiri.

Menurut suatu pendapat, hukuman qishash tetap dikenakan terhadapnya karena mengandung unsur menjebak. Sedangkan menurut pendapat yang lain, pelakunya tidak dikenakan sanksi apa pun karena yang diprioritaskan (diancam hukum qishash) ialah pelaku secara langsung.

Demikianlah penjelasan dari kami mengenai beberapa hal terkait pembunuhan yang mesti di qishash. Semoga uraian singkat kai di atas dapat bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top