Hukuman bagi yang melemparkan orang lain ke dalam air sampai mati

Hukum qishash diberlakukan pula terhadap seseorang yang melemparkan orang lain ke dalam air yang dalam, sedangkan orang yang dilemparkannya itu tidak dapat menyelamatkan diri dari tenggelam, baik dengan berenang ataupun cara lainnya; sekalipun orang yang dilemparkannya itu keburu disambar oleh ikan hiu sebelum tubuhnya menyentuh air.

Apabila orang yang bersangkutan dapat menyelamatkan diri dengan cara berenang atau cara lainnya, tetapi ia terhalang oleh hambatan yang bersifat mendadak, misalnya ombak yang besar atau angin yang kencang, hingga ia mati tenggelam, maka pembunuhan dengan cara demikian dinamakan mirip disengaja; pelakunya dikenakan diat pembunuhan secara penuh.

Tetapi jika dia dapat menyelamatkan dirinya, lalu ia tidak mau melakukannya karena takut atau karena sikap keras yang selalu membandel (hingga ia mati tenggelam), maka tidak ada diat (atas orang yang mencampakkannya).

Hukum membunuh orang yang telah direncanakan akan dibunuh

Seandainya seseorang menangkap orang lain dengan maksud akan membunuhnya, tetapi yang membunuhnya adalah orang lain, maka hukuman qishash dijatuhkan kepada pembunuhnya, bukan kepada orang yang menagkapnya.

Kasus pembunuhan karena keliru

Tiada hukum qishash terhadap seseorang yang memaksa orang lain untuk lari ke atas pohon, lalu dia tergelincir dan mati. kasus seperti ini dinamakan mirip disengaja jika pohon yang dipanjat itu biasanya licin. Tetapi jika tidak licin, kasusnya dinamakan pembunuhan secara keliru.

Tiadak kesengajaan dalam melakukan salah satu dari kedua faktor tersebut (yakni perbuatan membunuh dan sasaran orang tertentu), misalnya orang yang bersangkutan tidak bermaksud membunuh. Misalnya dia tergelincir dan terjatuh menimpa seseorang, lalu orang yang tertimpa olehnya itu mati. atau memang mempunyai sasaran tertentu, umpamanya dia membidik suatu sasaran, ternyata yang kena adalah seorang manusia hingga mati, maka pembunuhan seperti ini dikategorikan pembunuhan yang keliru.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts