Hukuman qishash dalam keadaan Menyekap yang dikategorikan pembunuhan

Seandainya seseorang menyekap orang lain dengan cara menutup semua pintu keluar hingga tidak dapat makan dan minum (atau salah satunya), dan tidak dapat pula mencari makan dan minum karena dalam keadaan tersekap, akhirnya dia mati karena kelaparan atau kehausan. Jika masa sekapan yang dilaluinya itu biasanya dapat membunuh seseorang karena kelaparan atau kehausan, maka pembunuhan ini dinamakan pembunuhan disengaja, karena rencana untuk membinasakannya sudah jelas dan gamblang.

Dalam menentukan standar masa penyekapan yang dapat menjatuhkan hukuman qishash dalam kasus di atas berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi orang yang disekap mengenai daya tahannya terhadap kelaparan. Para dokter telah memberikan batasan bahwa kelaparan yang dapat mengakibatkan kematian orang yang bersangkutan kebanyakan selama tujuh puluh dua jam secara berturut-turut (tanpa makan dan minum).

Untuk itu jika masa yang telah disebut belum habis, lalu orang yang disekap keburu mati karena kelaparan, masalahnya masih perlu dipertimbangkan. Jika sebelumnya ia tidak lapar atau tidak kehausan, maka pembunuhan itu dikategorikan sebagai pembunuhan mirip disengaja.

Karena itu, penyekap wajib membayar setenyah diatnya, sebab kematian orang yang disekap terjadi karena kedua hal tersebut, yakni lapar dan haus.

Ibnu Imad, sehubungan dengan kasus seseorang yang mengacungkan pisau (besar) kepada seorang manusia untuk menakut-nakutinya, lalu pisau itu terjatuh menimpanya tanpa disengaja hingga orang tersebut mati, lebih cenderung mengatakannya sebagai pembunuhan disengaja dan pelakunya harus menjalani hukuman qishash.

Tetapi ada ulama yang mengatakan, bahwa masalah ini masih perlu dipertimbangkan lagi, mengingat pelakunya tidak bermaksud membunuh orang tesebut dengan pisau yang ada di tangannya. Menurut pendapat yang beralasan, kasus seperti ini dinamakan pembunuhan tidak disengaja.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top