Seandainya seorang lelaki awam mengatakan, “Aku berikan talak si Fulanah,” yakni huruf tha dibaca ta, atau huruf qaf dibaca kaf, atau huruf tha dibaca dal, maka talaknya itu jadi.
Bila ditinjau dari segi dia, maka talak tersebut hukumnya sharih (jelas) jika lidahnya memang tidak dapat mengucapkan lain kecuali hanya seperti itu, atau dia memang dari kalangan orang-orang yang dialeknya seperti demikian. Demikian keterangan yang dikemukakan oleh Al Jalalul Bulqini dan diperkuat oleh sejumlah ulama muta-akhkhirin dan difatwakan oleh sejumlah ulama lain.
Jika keadaannya tidak demikian, maka talak yang dijatuhkannya itu merupakan talak kinayah (sindiran), karena apa yang dia ucapkan itu mempunyai huruf asal dalam bahasa aslinya.
Talak dengan ungkapan kinayah (sindiran), yaitu suatu lafaz yang mengandung arti talak dan juga arti lainnya, dapat dianggap jatuh jika disertai dengan niat menjatuhkan talak. Niat itu dimulai sejak dia mengucapkan kata-kata tersebut (bukan pada pertengahan atau akhirnya).
Pengertian ungkapanku yang menyatakan bahwa niat dimulai sejak orang yang bersangkutan mengucapkan kata-kata talak kinayah, merupakan pendapat yang dikuatkan oleh kebanyakan ulama dan dipegang oleh Al Asnawi serta Syeikh Zakaria, mengikut kepada sejumlah ulama ahli tahqiq (ahli dalam meneliti hukum-hukum islam).
Akan tetapi, di dalam matan kitab Ar Raudhah pendapat yang dikuatkan ialah yang mengatakan cukup berniat di kaa mengucapkan sebagian dari talak kinayah, sekalipun orang yang bersangkutan baru berniat menjatuhkan talak di akhir kalimat yang dia ucapkan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani