Contoh talak secara kinayah atau sindiran

Talak secara kinayah contohnya seperti ucapan seseorang, “Engkau haram bagiku,” atau “Aku haramkan dirimu,” atau “Orang yang dihalalkan oleh Alah kini haram bagiku,” sekalipun ungkapan tersebut dianggap sebagai talak menurut tradisi. Lain halnya dengan pendapat Imam Rafi’i yang berbeda dengan pendapat ini (yakni dia menganggapnya sebagai talak yang jelas karena telah diakui oleh tradisi sebagai shighat talak).

Seandainya seorang suami berniat mengharamkan mata istrinya atau kelaminnya atau menyetubuhinya, si istri tetap tidak diharamkan atas dirinya dan si suami berkewajiban membayar kifarat (denda) orang yang melanggar sumpah, sekalipun si suami tidak menyetubuhinya.

Sehubungan dengan masalah di atas, Imam Nasai meriwayatkan sebuah hadis melalui sahabat Anas r.a. bahwa Nabi saw mempunyai seorang budak wanita yang beliau setubuhi. Dia adalah Siti Mariyah r.a. ibu dari putranya, yaitu Ibrahim. Akan tetapi, Siti Aisyah dan Siti Hafshah terus-menerus melancarkan rasa kecemburuannya kepada Nabi saw. Pada akhirnya Nabi saw mengharamkan Mariyah atas dirinya. Lalu Allah swt menurunkan firman-Nya dalam surat At Tahrim ayat  2:

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.

Makna yang dimaksud ialah, Allah mewajibkan atas kalian membayar kifarat seperti kifarat orang yang melanggar sumpahnya. AL Baidhawi mengatakan, “Tahillata aimaanikum,” artinya “menghalalkan sumpah”, yaitu melepaskan apa yang telah diikat oleh sumpah dengan membayar kifarat.

Di atas disebutkan “seperti kifarat orang yang melanggar sumpahnya” mengingat kalimat yang digunakan bukanlah kalimat sumpah, karena kalimat sumpah adalah yang memakai salah satu dari asma Allah dan sifat-sifat-Nya. Sedangkan objek yang mewajibkan adanya kifarat bukan terhadap istri yang di talak raj’i, istri yang berada dalam iddah, dan wanita muhrim orang yang bersangkutan, umpamanya saudara perempuannya menjadi budak perempuannya. Dikatakan demikian agar objek yang dijadikan sasaran bagi sumpahnya memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai orang yang haram bagi yang bersangkutan. Dengan kata lain, objek yang dijadikan sasaran oleh sumpahnya haruslah istri atau budak miliknya yang telah digauli.

Seandainya seseorang mengatakan, “Pakaian ini atau makanan ini haram bagiku,” maka sumpahnya itu laghwun (tidak berarti) dan pelakunya tidak dibebani sesuatu pun.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts