Penyimpangan dalam melakukan talak

Seandainya seorang lelaki awam mengatakan, “Aku berikan talak si Fulanah,” yakni huruf tha dibaca ta, atau huruf qaf dibaca kaf, atau huruf tha dibaca dal, maka talaknya itu jadi.

Bila ditinjau dari segi dia, maka talak tersebut hukumnya sharih (jelas) jika lidahnya memang tidak dapat mengucapkan lain kecuali hanya seperti itu, atau dia memang dari kalangan orang-orang yang dialeknya seperti demikian. Demikian keterangan yang dikemukakan oleh Al Jalalul Bulqini dan diperkuat oleh sejumlah ulama muta-akhkhirin dan difatwakan oleh sejumlah ulama lain.

Jika keadaannya tidak demikian, maka talak yang dijatuhkannya itu merupakan talak kinayah (sindiran), karena apa yang dia ucapkan itu mempunyai huruf asal dalam bahasa aslinya.

Talak dengan ungkapan kinayah (sindiran), yaitu suatu lafaz yang mengandung arti talak dan juga arti lainnya, dapat dianggap jatuh jika disertai dengan niat menjatuhkan talak. Niat itu dimulai sejak dia mengucapkan kata-kata tersebut (bukan pada pertengahan atau akhirnya).

Pengertian ungkapanku yang menyatakan bahwa niat dimulai sejak orang yang bersangkutan mengucapkan kata-kata talak kinayah, merupakan pendapat yang dikuatkan oleh kebanyakan ulama dan dipegang oleh Al Asnawi serta Syeikh Zakaria, mengikut kepada sejumlah ulama ahli tahqiq (ahli dalam meneliti hukum-hukum islam).

Akan tetapi, di dalam matan kitab Ar Raudhah pendapat yang dikuatkan ialah yang mengatakan cukup berniat di kaa mengucapkan sebagian dari talak kinayah, sekalipun orang yang bersangkutan baru berniat menjatuhkan talak di akhir kalimat yang dia ucapkan.

Contoh talak secara kinayah atau sindiran

Talak secara kinayah contohnya seperti ucapan seseorang, “Engkau haram bagiku,” atau “Aku haramkan dirimu,” atau “Orang yang dihalalkan oleh Alah kini haram bagiku,” sekalipun ungkapan tersebut dianggap sebagai talak menurut tradisi. Lain halnya dengan pendapat Imam Rafi’i yang berbeda dengan pendapat ini (yakni dia menganggapnya sebagai talak yang jelas karena telah diakui oleh tradisi sebagai shighat talak).

Seandainya seorang suami berniat mengharamkan mata istrinya atau kelaminnya atau menyetubuhinya, si istri tetap tidak diharamkan atas dirinya dan si suami berkewajiban membayar kifarat (denda) orang yang melanggar sumpah, sekalipun si suami tidak menyetubuhinya.

Sehubungan dengan masalah di atas, Imam Nasai meriwayatkan sebuah hadis melalui sahabat Anas r.a. bahwa Nabi saw mempunyai seorang budak wanita yang beliau setubuhi. Dia adalah Siti Mariyah r.a. ibu dari putranya, yaitu Ibrahim. Akan tetapi, Siti Aisyah dan Siti Hafshah terus-menerus melancarkan rasa kecemburuannya kepada Nabi saw. Pada akhirnya Nabi saw mengharamkan Mariyah atas dirinya. Lalu Allah swt menurunkan firman-Nya dalam surat At Tahrim ayat  2:

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.

Makna yang dimaksud ialah, Allah mewajibkan atas kalian membayar kifarat seperti kifarat orang yang melanggar sumpahnya. AL Baidhawi mengatakan, “Tahillata aimaanikum,” artinya “menghalalkan sumpah”, yaitu melepaskan apa yang telah diikat oleh sumpah dengan membayar kifarat.

Di atas disebutkan “seperti kifarat orang yang melanggar sumpahnya” mengingat kalimat yang digunakan bukanlah kalimat sumpah, karena kalimat sumpah adalah yang memakai salah satu dari asma Allah dan sifat-sifat-Nya. Sedangkan objek yang mewajibkan adanya kifarat bukan terhadap istri yang di talak raj’i, istri yang berada dalam iddah, dan wanita muhrim orang yang bersangkutan, umpamanya saudara perempuannya menjadi budak perempuannya. Dikatakan demikian agar objek yang dijadikan sasaran bagi sumpahnya memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai orang yang haram bagi yang bersangkutan. Dengan kata lain, objek yang dijadikan sasaran oleh sumpahnya haruslah istri atau budak miliknya yang telah digauli.

Seandainya seseorang mengatakan, “Pakaian ini atau makanan ini haram bagiku,” maka sumpahnya itu laghwun (tidak berarti) dan pelakunya tidak dibebani sesuatu pun.

Contoh ucapan atau kalimat talak kinayah (sindiran)

Termasuk pula ke dalam talak kinayah kalimat “Engkau kosong”, yakni dari suami, dengan memakai ungkapan berwazan fa’illah yang mengandung makna ‘faa’ilah. Atau kalimat “Engkau bebas dari suami” atau “Engkau dipisahkan.”

Contoh lainnya lagi seperti: Engkau bebas dan engkau dilepaskan, atau terlepaskan, atau aku melepaskanmu, dan engkau seperti ibuku atau seperti anak perempuanku atau seperti saudara perempuanku.

Contoh lainnya seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, “Hai anak perempuanku!” ditujukan kepada istri yang seusia dengan anak perempuannya lagi pantas untuk menjadi anak perempuannya, sekalipun nasabnya sudah jelas bukan anak perempuannya.

Contoh lainnya bagi talak kinayah ialah seperti ucapan: Aku merdekakan dirimu, aku tinggalkan kamu, aku putuskan nikahmu, atau aku pulangkan kamu, aku halalkan kamu, yakni untuk lelaki lain; atau aku samakan kamu dengan si Fulanah, sedangkan si Fulanah telah diceraikan olehnya atau oleh suami lain.

Contoh lain misalnya, “Kawinlah kamu karena aku telah menceraikanmu,” atau “Engkau telah halal bagi lelaki lain.” lain halnya jika si suami mengatakan kepada wali istrinya, “Nikahkanlah dia,” maka kalimat tersebut merupakan talak yang jelas.

Contoh lainnya seperti, “Beriddahlah kamu,” yakni karena aku telah menceraikanmu. Atau, “Tinggalkanlah aku,” berasal dari kata al-wadaa’ (meninggalkanmu), yakni karena aku telah menceraikanmu.

Contoh lain: “Terimalah talakmu,” atau “Aku tidak memerukanmu lagi,” yakni karena aku telah menceraikanmu. Atau, “Engkau bukan lagi istriku,” jika si suami bukan dalam kaitan menjawab suatu pernyataan yang ditujukan kepadanya mengenai hal tersebut. jika si suami mengatakannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang mendahuluinya, maka dinamakan sebagai suatu pernyataan talak darinya.

(Sebagai contoh, umpamanya pihak istri menuntut nafkah dari si suami, lalu si suami menolak tidak mau memberinya dan mengatakan, “Engkau bukan istriku lagi.”)

Contoh lain misalnya, “Dzahaba Thalaaquki,” atau “Saqatha Thalaaquki,” jika kamu melakukan begini.

Ungkapan di atas dinamakan sebagi talak kinayah (yakni keabsahannya berkaitan dengan niat suami yang mengucapkannya) karena lafaz dzahaba dapat diartikan telah berlangsung talakku kepadamu jika kamu melakukan begini, sebagaimana dapat pula diartikan “telah lenyap dariku keinginan untuk menceraikanmu, padahal sebelumnya aku telah berniat melakukannya jika kamu melakukan begini.”

Sedangkan lafaz saqatha dapat diartikan “telah terlanjur lisanku menjatuhkan talak kepadamu,” sebagaimana dapat pula diartikan “telah gugur keinginanku untuk menalakmu.”

Contoh lain misalnya, “Talakmu satu atau dua.” Jika si suami bermaksud menjatuhkan talaknya, berarti talaknya jadi. Tetapi jika tidak, maka talak tidak jadi.

Perihalnya sama dengan ucapan, “Engkau memiliki talak, atau sekali talak.”

Contoh lain misalnya, “Semoga keselamatan atas dirimu,” menurut pendapat yang dinyatakan Ibnu Shalah

Ucapan yang tidak termasuk talak kinayah (sindiran)

Akan tetapi, bukan termasuk kinayah talak ucapan yang semisal dengan kalimat, “Menceraikanmu adalah suatu keaiban,” atau “Menceraikanmu adalah suatu kekurangan.”

Dan bukan pula termasuk kinayah kalimat, “Aku katakan atau aku berikan kepadamu apa yang mau kamu katakan, atau aku berikan kepadamu apa yang kamu putuskan.”

Talak tidak akan jatuh dengan mengucapkan kalimat-kalimat tersebut sekalipun si pengucapnya berniat menjatuhkan talaknya, karena semuanya bukan termasuk ungkapan kinayah yang mengandung makna talak kecuali jika dipaksakan artinya.

Tidak berpengaruh sekali faktor kepopulerannya di sebagian daerah sebagai kalimat-kalimat yang menunjukkan makna talak. Demikianlah menurut apa yang telah difatwakan oleh sejumlah ahli tahqiq dari kalangan para syeikh.

Seandainya seseorang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut yang tak berarti talak di saat dia hendak melakukan perceraian, kemudian ada orang lain bertanya kepadanya, “Apakah engkau menceraikan istrimu?”, lalu menjawab, “Ya.” Berdasarkan dugaan, talak jatuh dengan memakai kalimat pertama tadi, hukum talak tetap tidak jatuh (tidak jadi).

Al Bulqini pernah ditanya mengenai suatu masalah, yaitu seandainya seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Engkau haram atas diriku,” lalu si suami menduga bahwa istrinya tertalak tiga kali dengan ucapannya itu, kemudian si suami menyusulnya dengann kalimat, “Engkau terceraikan tiga kali,” dengan dugaan bahwa talak tiga telah terjadi dengan kalimat pertama tadi. Maka Al Bulqini menjawab bahwa tiada suatu talak pun yang terjadi pada ucapan berikutnya, jika si suami mempunyai dugaan demikian terhadap kalimat pertama.

Orang yang menduga kebenaran perkiraan si suami diperbolehkan untuk tdak mengadakan persaksian yang memberatkan pihak suami.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top