Penyebab Batalnya Wudhu

Yang membatalkan wudhu itu ada 4, yaitu:

Keluar sesuatu dari kubul dan dubur.

Maksudnya ialah keluarnya sesuatu dari kubul orang yang berwudhu, atau yang keluar dari dubur seperti darah, kentut, kerikil, baik suci atau najis, kering atau basah, dan sekalipun kembali masuk lagi seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya di luar dubur lalu kembali lagi. Kecuali keluarnya sperma maka tidak membatalkan wudhu tetapi wajib mandi.

Hilang akal

Hilang akalnya disebabkan oleh tidur walaupun ia tetap pada tempat duduknya berdasarkan ijma’. Selain itu juga disebabkan gila, dan juga mabuk serta ayan.

Tidur membatalkan wudhu berdasarkan hadis sahih, “Siapa tidur maka dia wajib berwudhu.”

Kecuali tidurnya orang yang pantatnya masih tetap pada tempat duduknya dari bumi, sekalipun di atas kendaraan.

Andaikata ada seseorang yang berkeyakinan tidur lalu dia ragu-ragu apa menetapkan pantatnya atau tidak, maka tidak batal wudhunya. Jika tidurnya miring bagi orang yang telah menetapkan pantatnya, kalau miringnya itu sebelum bangun maka jadi batal.

Menyentuh kubul dan dubur

Menyentuh kubul dan dubur manusia, baik menyentuh milik sendiri maupun orang lain dengan tangan dan jari-jari. Baik kubul dan dubur orang dewasa ataupun anak kecil., sekalipun anaknya sendiri atau bukan dan walaupun sudah mati. demikian sekalipun menyentuhnya itu karena lupa atau terpaksa. Anak kecil tersebut walaupun anak yang baru berusia sehari, karena untuk membenarkan bahwa yang disentuh itu merupakan kubul dan dubur.

Bersentuhan antara kulit lelaki dan perempuan

Bersentuhan antara kulit lelaki dan perempuan yang sudah besar (dewasa) dan tanpa adanya penghalang. Sekalipun dipaksa atau salah satu dari keduanya itu sudah mati.

Sudah besar maksudnya ialah bagi anak laki-laki yang secara insting biologis sudah merangsang wanita yang tabiatnya selamat sekalipun masih anak kecil. Adapun bagi perempuan adalah anak putri yang secara insting biologis sudah merangsang lelaki yang jujur tabiatnya sekalipun masih kecil.

Maksud keduanya orang lain adalah bukan mahramnya, sehingga keduanya halal menikah.

Dan bertemunya kedua kulit itu tanpa penghalang yang membatasi, kecuali kuku atau rambut atau gigi atau bagian yang terpisah, atau setiap tulang yang tampak menurut Ibnu Hajar.

Related Posts