Syarat Wudhu

Syarat wudhu itu ada sepuluh, yaitu:

  1. Islam, maksudnya ialah orang yang mendapat hidayah beragama islam.
  2. Tamyiz, yaitu mengetahui bersuci dari najis dengan air.
  3. Suci dari nifas, maksdunya ialah wanita harus dalam keadaan suci dari nifas.
  4. Suci dari haid.
  5. Tidak ada kotoran yang menghalangi seperti lilin yang melekat, maksudnya ialah tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, seperti lilin, kotoran yang ada pada kuku, dan tahi mata yang ada pada mata.
  6. Air suci, maksudnya adalah air suci dan menyucikan yang dapat sah untuk menghilangkan hadas.
  7. Mengi’tikadkan kefarduannya, maksudnya adalah mengi’tikadkan bahwa kefarduan wudhu itu bukan sunah, untuk membedakan antara kefarduan wudhu dan kesunahan agar tidak bercampur aduk.
  8. Mengetahui tata caranya, maksudnya ialah bahwa orang yang berwudhu harus mengetahui cara-cara berwudhu, lalu dia melaksanakan sesuai syariat.
  9. Adanya hadas yang nyata, maksudnya ialah benar-benar berhadas. Kalau dia ragu-ragu berwudhu karena berhati-hati lalu berkeyakinan hadas maka tidak sah wudhunya karena keragu-raguannya.
  10. Masuknya waktu, maksudnya ialah waktu shalat sekalipun shalat sunah. Syarat ini adalah untuk orang yang berhadas terus-menerus, seperti orang yang beser (kencing terus) dan wanita istihadhah. Orang seperti itu disunahkan membasuh farji dan zakarnya sebelum bersuci.

Jika ada orang yang hidup berjinabat karena berjima (bersenggama) dengan memasukkan seluruh penis (kepala zakar) ke dalam vagina (farji), kubul atau dubur, sekalipun farji mayat atau binatang dan sekalipun lupa atau dipaksa, juga sekalipun terbalut kain tebal atau bambu walaupun mengeluarkan sperma atau tidak, maka ia wajib mandi, membasuh seluruh tubuhnya dengan air suci dan menyucikan disertai niat menghilangkan hadas jinabat dengan membasuh seluruh dhahirnya, yaitu dari rambut sekalipun jenggotnya yang tebal, mata, hidung, kulit, kuku dan bawah kuku serta pusat dan lubang telinga yang nampak dari luar. Demikian pula dalam vagina yang nampak ketika duduk bersila dan lubang duburnya.

Demikian pula hendaknya membasuh kolongan dubur dan lipatan-lipatan seluruh kulit. Bagi orang yang terkena hadas besar ketika mandi jangan sampai ada sesuatu yang dapat merubah keadaan air, juga jangan sampai ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, seperti getah, lilin, cat kuku, dan bedak yang melekat pada kulit.

Wanita haid dan nifas juga wajib mandi ketika keluarnya darah telah terputus dan hendak mengerjakan shalat. Demikian juga wanita yang baru saja melahirkan anak, sekalipun berupa segumpal daging atau segumpal darah.

Related Posts