Hukum Menjual Rumah Beserta Isinya Dalam Islam

Termasuk ke dalam penjualan tanah, menghibahkan, mewakafkan atau mewasiatkannya secara mutlak, tetapi bukan menggadaikan atau mengakuinya, yaitu semua yang terkandung di dalamnya berupa bangunan, pohon yang masih hidup serta buahnya yang masih belum masak di saat transaksi jual beli, dan juga tanaman baqlah yang buahnya dipetik secara berangsur-angsur, seperti buah mentimun dan semangka.

Tetapi bukan termasuk jenis yang dapat ditunaikan sekaligus, seperti gandum dan sayur lobak. Dikatakan demikian karena jenis ini bukan termasuk tanaman yang bersifat permanen, maka dikategorikan sebagai barang-barang yang dapat dipindahkan (barang bergerak) dalam kasus penjualan rumah.

Termasuk dalam penjualan kebun dan desa yaitu tanah, pohon dan bangunan yang terdapat pada keduanya; tetapi tidak termasuk lahan persawahan yang ada di sekitar keduanya, mengingat lahan pertanian bukan termasuk ke dalam pengertian kebun dan desa.

Dalam menjual rumah termasuk pula ketiga hal yang tadi, yakni tanah yang dimiliki oleh penjual secara keseluruhan berikut semua batasannya hingga lapisan bumi yang paling bawah, begitu pula semua pohon yang ditanam di dalamnya sekalipun banyak jumlahnya dan juga semua jenis bangunan yang terdapat di dalamnya, pintu-pintu yang masih utuh, daun-daun pintunya dan kunci-kuncinya masih terpasang.

Tetapi tidak termasuk pintu-pintu yang telah dilepas (dicabut), ranjang-ranjang dan batu-batu fondasi yang tertanam tanpa bangunan.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat.

Scroll to Top