Hukum Jual Beli Pohon Dalam Islam

Tidak termasuk dalam penjualan budak, baik laki-laki ataupun perempuan, yaitu anting-anting yang menggantung pada telinga, atau cincin yang dipakai atau terompahnya. Demikian pula baju yang dipakainya. Lain halnya menurut Al Hawi, ia berbeda pendapat seperti halnya Al Muharrar, sekalipun pakaian tersebut menutupi aurat.

Jual beli pohon (Akar pohon termasuk batang pohonnya)

Termasuk (terikutkan/termasuk ikut) dalam menjual pohon yang masih hidup secara mutlak bukan tanah tempat pohon itu tumbuh, yaitu akarnya, sekalipun telah mengering jika tidak disyaratkan menebang, misalnya disyaratkan agar akarnya tidak dijebol (demi kelangsungan hidup pohon tersebut).

Atau akar diikutkan secara mutlak manakala transaksi, karena kelangsungan hidup pohon yang segar harus dengan akarnya. Pembeli diharuskan secara mutlak menjebol akar yang sudah kering di saat transaksi penjualan, menurut ketentuan tradisi.

Apabila pohon disyaratkan harus ditebang atau akar harus dijebol, maka syarat harus ditaati. Atau disyaratkan agar akar pohon yang kering dibiarkan, maka transaksi jual beli batal, sedangkan tempat bekas pohon kering tumbuh tidak boleh dimanfaatkan oleh pembeli.

Terikutkan pula dalam penjualan pohon yaitu dahan-dahan yang masih segar, bukan yang telah mati (kering), sedangkan keadaan pohonnya masih segar (hidup). Dahan yang kering tidak terikutkan karen biasanya dahan yang telah kering dipotong. Disamakan dengan ranting yaitu daun-daunnya yang masih segar (dengan kata lain kalau masih segar terikutkan, sedangkan kalau sudah kering dibuang). Ketentuan ini tidak menyangkut daun pohon pacar (inai) menurut pendapat yang kuat alasannya.

Tempat tumbuhnya pohon tidak disertakan ke dalam transaksi

Tidak termasuk ke dalam penjualan pohon yaitu tempat pohon itu tumbuh. Oleh karena itu, tempat tersebut tidak diikutsertakan ke dalam transaksi, mengingat sebutan pohon tidak mencakup tanah tempat pohon itu tumbuh.

Buah pohon yang telah tampak tidak disertakan dengan pohonnya

Tidak diikutsertakan dalam penjualan pohon yaitu buah yang telah muncul, seperti ketandan pohon kurma yang telah merekah dan buah anggur yang mulai tampak serta buah kelapa yang telah mulai kelihatan masak. Buah yang tampak dari pohon yang dijual adalah milik penjual, sedangkan buah yang belum tampak adalah milik pembeli.

Seandainya salah satu dari kedua pihak mensyaratkan buah adalah miliknya, maka buah tersebut menjadi miliknya karena mengamalkan persyaratan yang telah ditentukan, tanpa memandang apakah buahnya sudah tampak atau belum.

Buah yang telah tampak dan pohon yang dijual secara mutlak (tidak untuk ditebang) tetap dibiarkan sampai buahnya masak benar. Pihak penjual boleh memelihara buahnya hingga musim pemetikan. Setelah musim panen tiba penjual harus memetiknya sekaligus, tidak boleh secara berangsur.

Sedangkan pihak pembeli diperbolehkan memelihara pohon selagi layak untuk dipelihara terus. Jika pohon tumbang, ia boleh menanamnya kembali bila bermanfaat, tetapi tidak boleh menanam pohon lainnya.

Related Posts