Haji adalah rukun islam yang kelima, yang wajib dilakukan oleh setiap orang islam yang mukallaf (akil baligh) dan merdeka sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, wajib dilakukan sekali seumur hidup dengan syarat bagi yang telah mampu.
Haji termasuk syari’at terdahulu. Diriwayatkan bahwa Nabi Adam berhaji empat tahun dari Hindia dengan berjalan kaki. Lalu Jibril berkata kepadanya, “Sesungguhnya para malaikat berthawaf sebelum kamu di Baitullah ini tujuh ribu tahun.”
Ibnu Ishak mengatakan, “Allah tidak mengutus seorang Nabi sesudah Ibrahim melainkan berhaji.”
Haji dan umrah merupakan ketentuan dan kewajiban agama. seandainya ada orang yang menyangkal hukum wajibnya berarti ia telah kafir dan murtad dari agama islam. Perintah ibadah haji dan umrah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Maksudnya tunaikanlah keduanya dengan sempurna, sekali seumur hidup bila dikaruniai panjang umur. Juga wajib menambah ibadah haji karena ada beban seperti nazar dan mengqadha haji. Ibadah itu dilakukan bagi yang sudah mampu, yaitu telah memiliki kelebihan kebutuhan-kebutuhan pokok berupa pakaian, makanan, dan minuman, tempat kediaman, kendaraan, dan sarana mata pencaharian mulai saat keberangkatan hingga waktu kembalinya nanti.
Mengenai kendaraan syaratnya ialah dapat mengantarkannya pergi dan buat pulang kembali, baik dengan menempuh jalan darat, laut atau udara. Dan ini ialah terhadap orang yang tak dapat berjalan kaki, karena jauh negerinya dengan Makkah. Adapun orang yang dekat kesana dan dapat berjalan kaki, maka adanya kendaraan tidaklah menjadi syarat, karena jarak yang dekat itu.
Hendaklah jalan yang dilalui aman, dengan arti terjamin keamanan jiwa dan harta calon haji. Seandainya seseorang merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya, misalnya dari penyamun dan wabah penyakit, atau ia merasa takut uangnya akan dirampas, maka berarti ia tidak sanggup “sabila” atau berjalan kaki ke tanah suci.
Anak-anak atau budak belian tidak wajib haji, tetapi bila mereka melakukannya maka haji mereka sah, hanya tidak dapat memenuhi kewajiban ibadah haji dalam islam.