Rukun Haji

Amal-amal yang dilakukan dalam ibadah haji ada tiga perkara, yaitu rukun, wajib dan sunah haji.

Rukun haji ialah amal-amal (perbuatan) yang wajib dilakukan dalam ibadah haji, jika tertinggal maka hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam (denda).

Wajib haji ialah amal-amal (perbuatan) yang wajib dilakukan pada waktu ibadah haji yang apabila tidak sempat melakukannya maka dapat diganti dengan dam.

Sedangkan sunah haji adalah suatu perbuatan yang sebaiknya (diutamakan) melakukannya, jika tertinggal tidak dilakukan maka sah hajinya dan tidak perlu diganti dengan dam.

Rukun haji itu ada lima, yaitu:

Ihram

Yaitu niat masuk haji dengan hatinya dan disunahkan melafadzkan niatnya bersama niatnya hati mengucapkan

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta’aalaa.

“Aku berniat haji dan ihram haji karena Allah Ta’ala.”

Jika niat itu ihram untuk umrah maka niatnya:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا

Nawaitul ‘umraata wa ahramtu bihaa.

“Aku berniat umrah dan ihram untuk umrah.”

Jika merangkap ihram haji dengan umrah maka niatnya:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِمَا

Nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihimaa.

“Aku berniat haji dan umrah dan aku berihram untuk haji dan umrah.”

Pada waktu ibadah haji itu disunahkan membaca talbiyah:

لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ. لاَشَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka wal mulku, laa syariika laka.

“Aku ta’ati panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi, aku penuhi, dan tidak ada sekutu bagi-Mu dan aku taat kepada-Mu! Sesungguhnya puji-pujian dan karunia serta kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Di dalam ihram haji talbiyahnya disunahkan membaca, “Labbaikallaahumma bihajjatin, labbaika laa syariika laka labbaik” sampai akhir. Jika ihram umrah maka talbiyahnya membaca: Labbaikallaahumma bi ‘umratin labbaika” dan seterusnya. Sedangkan ihram haji dan umrah maka talbiyahnya membaca: Labbaikallaahumma bihajjatin wa ‘umratin labbaika” sampai akhir.

Talbiyah ini jangan dibaca keras, cukup sekedar terdengar dirinya sendiri. Berbeda talbiyah sesudah itu, maka dibaca keras.

Permulaan ibadah haji itu disebut ihram, karena telah masuk tanah haram, dan diharamkan (terlarang) melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.

Ihram haji tidak sah dilakukan melainkan harus dalam bulan haji, berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 197, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.”

Beberapa bulan yang dimaklumi adalah syawal, zulqa’dah, dan tanggal 10 zulhijjah.

Bulan zulqa’dah dengan fathah qaf-nya lebih benar daripada kasrah. Sedangkan zulhijjah dengan kasrah ha-nya lebih benar daripada fathah.

Akhir bulan haji adalah terbitnya fajar malam hari Nahar, yaitu malam tanggal 10 zulhijjah.

Wukuf di Arafah

Yaitu wajib datang di bagian bumi Arafah, berhenti untuk ibadah beberapa saat (berdiam) beberapa waktu sekalipun sebentar. Waktunya mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai fajar (menjelang waktu subuh) pada hari Nahar yaitu tanggal 10 zulhijjah.

Thawaf Ifadhah

Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) bahwa thawaf merupakan salah satu rukun haji, sehingga apabila tidak dilakukan maka menjadikan tidak sah hajinya berdasarkan firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 29, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Adapun waktunya adalah mulai tengah malam hari Nahar, sedang akhirnya tidak ada batasnya.

Macam-macam thawaf ada 7, yaitu:

  1. Thawaf ifadhah
  2. Thawaf umrah
  3. Thawaf nazar
  4. Thawaf tahallul
  5. Thawaf wada’
  6. Thawaf qudum
  7. Thawaf tathawwu’ (sunah)

Sa’i

Yaitu lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung sekali. Dan kembalinya sedari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali. Orang yang melakukan sa’i tidak disyaratkan bersuci. Andaikata rau-ragu dalam bilangan sa;i atau thawaf maka ambillah bilangan yang lebih sedikit.

Bercukur

Yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai dari rambut kepala. Jika tidak ada rambutnya maka menjalankan pisau cukup pada kepalanya. cara mencukur rambut itu boleh dengan cara memotong, menggunting, mencabut, membakar, dan lainnya. juga diperbolehkan mencukur sendiri.

Rukun-rukun itu harus dilakukan dengan tertib, yaitu urut mendahulukan ihram dan wukuf daripada thawaf dan mencukur dan mengakhirkan sa’i daripada thawaf.

 

Related Posts