Inilah Pengertian Zakat Fitrah dan Orang Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga zakat badan. Sebagai dasar hukumnya adalah hadis riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw pernah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan kepada orang-orang, yaitu satu sha’ kurma (2,176 kg) atau satu sha’ sya’ir (gandum) bagi setiap muslim yang merdeka atau hamba laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah itu disebut fitrah karena berfitrah itu diwajibkan setelah brbuka puasa. Diwajibkannya sama dengan puasa ramadhan, yaitu pada tahun kedua hijriyah.

Zakat fitrah hubungannya dengan bulan ramadhan, bagaikan sujud sahwi terhadap salat; yaitu untuk menambal kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan salat.

Zakat itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tak berguna dan perkataan kotor atau keji.

Zakat fitrah itu kewajiban bagi orang merdeka. Tidak wajib atas hamba sahaya, tuannya lah yang berkewajiban menzakatinya. Juga tidak wajib fitrah bagi istri hamba, bahkan kalau istrinya amat, maka fitrahnya kewajiban tuannya; tetapi kalau istrinya bukan amat, maka fitrahnya merupakan kewajiban istrinya.

Hamba mukatab pun tidak wajib fitrah, sebab lemah pemilikannya. Oleh sebab itu, ia tidak wajib menzakati hartanya (sekalipun cukup nisab) dan tidak wajib pula memberi nafkah kerabatnya; dan karena ia menyendiri (dalam usahanya), maka tuannya tidak berkewajiban memfitrahkan hamba tersebut.

Kewajiban fitrah itu mulai dari terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan (Idul Fitri), yakni mulai bertemunya bagian terakhir bulan ramadhan dengan bagian awal bulan syawal.

Tidak wajib fitrah lantaran perkara yang terjadi setelah magrib, misalnya anak (yang lahir setelah magrib), istri (yang dikawin setelah magrib), memiliki hamba, mendadak kaya, atau masusk islam (sesudah magrib).

Kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena perkara yang terjadi setelah magrib, misalnya meninggal, tuan yang memerdekakan budak, talak, atau hilang pemilikan, dan waktu melaksanakannya mulai dari waktu wajib hingga matahari terbenam Idul Fitri. Orang merdeka tersebut wajib melaksanakan fitrahnya sebelum terbenam matahari hari lebaran.

Kewajiban berfitrah itu dari setiap muslim yang menjadi kewajiban memberi nafkah sehari-harinya, lantara menjadi istri, hak milik, atau lantara kerabat, ketika terbenam matahari akhir ramadhan, walaupun istri yang ditalak raj’i, atau yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil, sekalipun amat, maka wajib mengeluarkan fitrah untuk mereka sebagaimana (wajib) menafkahinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts