Inilah Pengertian Zakat dan Dalil Al Quran Yang Menerangkan Zakat

Arti zakat menurut logat adalah membersihkan atau tumbuh. Sedangkan menurut syara’ adalah nama bagi ukurang yang dikeluarkn dari harta atau badan menurut peraturan yang akan datang.

Diwajibkan mengeluarkan zakat harta itu pada tahun kedua hijriyah sesudah zakat fitrah.

Dalil-dalil yang menerangkannya:

Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 43, “Kerjakan salat dan keluarkan zakat.”

Surat Al Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah ( di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Menurut tafsir Jamal, ayat di atas menerangkan kewajiban zakat dari semua hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafii kewajiban zakat itu dari hasil perdagangan dan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok serta dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk mencari keuntungan wajib dizakati.

Wajib mengeluarkan zakat harta bagi delapan jenis barang, yaitu emas dan perak (termasuk harta dagangan), binatang ternak (unta, sapi, dan kambing), makanan pokok, kurma, dan anggur. Zakat tersebut untuk diberikan kepada delapan golongan orang.

Orang yang mengingkari kewajiban zakat dihukumi kafir, dan orang yag enggan mengeluarkannya berhak diperangi dan diambil zakatnya dengan paksa sekalipun tidak diperangi.

Wajib zakat atas setiap orang muslim walaupun belum mukallaf (dewasa), maka kewajiban wali mengeluarkan zakat dari hartanya.

Kecuali orang kafir asli, maka ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat walaupun sesudah islam (yakni tidak wajib mengqadhai zakatnya).

Allah swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 38, Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-oran kafir, ‘Jika mereka menyudahi (dari kekafirannya), tentu Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.”

Wajib zakat itu atas setiap orang muslim yang merdeka, yang pasti kepemilikannya. Maka tidak wajib zakat atas hamba sahaya karena ia tidak mempunyai harta milik. Demikian pula hamba mukatab (yaitu membayar angsuran kepada tuannya), sebab lemah pemilikannya dan tidak wajib kepada tuannya, karena tuannya tidak memiliki harta mukatab (penghasilan wakaf untuk umum, atau harta baitul mal atau milik negara, tidak berkewajiban zakat).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top