Zakat emas dan perak dan perhitungan zakat emas serta perak

Wajib zakat bagi emas, meskipun tidak dicetak. Berbeda dengan pendapat orang yang beranggapan kewajiban zakat itu tertentu pada emas yang dicetak yang telah sampai ukuran murninya 20 mitsqal dengan timbangan Mekah yang pasti. Kalau kurang menurut suatu timbangan, sedangkan menurut timbangan yang lain sempurna, maka tidak wajib zakat, sebab ada keraguan.

Satu mitsqal ialah seberat 72 biji sya’ir yang pertengahan. Kata Syeikh Zakariya, “Timbangan nisab emas dengan timbangan Asyrafi yaitu dua puluh lima, dua pertujuh, dan sepersembilan.” Sedangkan muridnya, yaitu Syaikhuna Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan Asyrafi adalah Qaitabaiy.” (menurut timbangan sekarang 20 mitsqal = 94 gram).

Nisab perak adalah 200 dirham dengan timbangan Mekah, yaitu 50 biji dan dua perlima biji (sya’ir yang pertengahan).

Rasulullah saw bersabda, “Tidak wajib zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah.” (5 auqiyah = 200 dirham = 672 gram perak).

Sepuluh dirham = 7 mitsqal. Tiada ampun (harus) pada emas dan perak itu seperti halnya pada zakat makanan dengan sepersepuluhnya. Apabila terdapat kelebihan, sekalipun sedikit, wajib diperhitungkan, sebab mudah memperhitungkannya. Lain halnya dengan zakat ternak, kalau ada sedikit tambahan atau perbedaan antara gemuk dan kurusnya, dapat dimaaf, sebab sukar memperhitungkannya. Wajib mengeluarkan zakat pada mitsqal emas dan 200 dirham perak, juga selebihnya, sekalipun hanya setengan biji sya’ir, zakatnya sebesar seperempatpuluhnya (1/40 = 2,5 %)

Salah satu antara emas atau perak tidak perlu digabungkan dengan lainnya (bila jenissampai satu nisab. Harus digabungkan semua macam yang sejenis dengan macam lain yang sejenis pula (seperti gelang emas dengan kalung emas, dan sebagainya). mencukupi mengeluarkan zakat yang bagus dan yang masih gelondongan dari barang emas yang jelek atau kasar serta pecahan, bahkan yang demikian lebih afdhal; tidak mencukupi kalau sebaliknya.

Yang dicampur (seperti suasa), tidak termasuk emas murni. Maka tidak wajib zakat baginya, kecuali bila emas dan perak yang murninya sampai pada nisab tersebut tadi.

Sebagaimana wajib dikeluarkan zakat seperempatpuluh harga barang pada barang dagangan yang nilainya sampai nisab pada akhir haul(akhir tahun pembukuan, meskipun pedagang itu pernah memilikinya kurang dari satu nisab (modalnya kurang dari satu nisab).

Keuntungan yang diperoleh pada pertengahan tahun harus digabungkan dengan modal pada waktu haul jika tidak dijadikan uang (dirham atau dinar).

Jika barang-barang keuntungan itu dijadikan emas atau perak dan ia menahannya sampai akhir tahun, maka keuntungan yang dijadikan emas atau perak tidak digabungkan dengan modal pokok, melainkan harus mengeluarkan zakat modal tersendiri pula berdasarkan perhitungan haulnya.

Barang dagangan (tijarah) yang diniatkan sebagai barang simpanan, maka putus hulnya sejeka niat menyimpannya, tidak sebaliknya; barang simpanan (berstatus tijarah) dengan tijarahnya, sebab barang simpanan itu untuk dipakai sendiri, kalau perdagangan untuk mencari keuntungan.

Orang yang mengingkari kewajiban zakat tijarah tidak dihukumi kafir, sebab hukumnya ikhtilaf (Imam Hanafi tidak mewajibkan zakat tijarah).

Untuk wajib zakat emas dan perak, bukan tijarah, disyaratkan sempurna nisabnya selama satu tahun. Lantas (emas dan perak) tersebut tidak susut dalam masa satu tahun (harus tetap utuh).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top