Takbiratul ihram merupakan salah satu dari rukun salat, tidak sah salatnya seseorang tanpa melakukan takbiratul ihram. Hal ini berdasarkan hadis dari Muttafaq ‘alaih, “Bila kamu shalat, bertakbirlah!” selanjutnya bunyi hadis itu adalah, “Lalu bacalah AL Qur’an yang mudah bagimu, kemudian rukuklah dengan tuma’ninah, mengangkat kedua tangan sambil berdiri tegak, sujud sambil tuma’ninah, angkat kepalamu sambil tuma’ninah, lalu duduk; kerjakan demikian itu dalam semua salatmu”
Juga hadis, “Salatlah kamu sekalian seperti halnya salatku!” (Riwayat Bukhari)
Sabdanya, “Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca ummul Qur’an (Fatihah)”. (HR Bukhari Muslim)
Dinamai takbiratul ihram, karena dengan takbir itu orang yang salat diharamkan mengerjakan setiap perkara yang dihalalkan sebelumnya dari setiap yag membatalkan salat. Takbiratul ihram itu dijadikan permulaan salat agar orang yang salat selalu mngingat artinya, yang menunjukkan keagungan Dzat, siap untuk menaati-Nya, sehingga sempurnalah rasa takut dan khusyu’nya.
Oleh sebab itu, takbir pun diucapkan berulang-ulang agar seseorang selamanya merasa takut dan khusyu’ dalam mengerjakan salatnya. Niat disertakan dengan takbir, sebab takbir itu merupakan permulaan rukun salat, maka wajib menyertakan niat dengan takbir.
Bahkan harus (wajib) mengingat setiap perkara yang diperlukan dalam niat (qashdu, ta’arrudh, dan ta’yin) sesuai dengan penjelasan yang telah dikemukakan, misalnya niat qashar bagi orang yang salat qashar, menjadi imam atau makmum salat jumat, dan niat bermakmum bagi makmum dalam selain salat jumat dari permulaan takbir. Yang demikian itu semuanya berlangsung sampai huruf “ra” kalimat takbir.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani